Ambon, Indolensa — Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua SOKSI Maluku berinisial RBS terhadap penanggung jawab media daring malukuindomedia.com memasuki babak baru. Hampir setahun setelah laporan dibuat, Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga Senin (10/8/2026), penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum RBS, Joemycho RE Syaranamual, mengatakan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang dilakukan Polresta Ambon. Namun, ia meminta penyidikan berjalan hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
“Kami mengapresiasi penegakan hukum dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Namun, kami ingatkan juga, selaku pelapor dalam hal ini korban, tetap meminta keadilan,” kata Joemycho kepada wartawan di Ambon, Senin (10/8/2026).
Menurut Joemycho, penanganan perkara yang bersinggungan dengan pers, media, dan wartawan memiliki tantangan tersendiri. Sebab, kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun, ia menegaskan kebebasan pers tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dipisahkan dari aturan hukum maupun kode etik jurnalistik.
“Ada aturan hukum yang mengatur dalam kehidupan bernegara. Apalagi negara kita adalah negara hukum. Kami serahkan semua proses penegakan hukum kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Apa pun hasilnya kami hargai,” ujarnya.
Joemycho mengakui lamanya proses penanganan perkara menimbulkan kejenuhan bagi pihak pelapor. Sebab, laporan telah berjalan hampir satu tahun, tetapi belum sampai pada tahap yang memberikan kepastian hukum.
Karena itu, pihaknya meminta proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.
“Jangan berhenti di tengah jalan atau jangan sampai ada intervensi dari pihak-pihak lain terhadap Polresta Ambon hingga kemudian menghentikan proses ini tanpa melalui prosedur hukum,” tegasnya.
Ia menyatakan pihaknya akan menghormati setiap keputusan yang diambil penyidik sepanjang dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang ada.
Perkara ini bermula dari sejumlah pemberitaan yang diterbitkan malukuindomedia.com. Pihak RBS menilai rangkaian berita tersebut merugikan nama baik pribadi maupun organisasi SOKSI Maluku.
Melalui kuasa hukumnya, RBS kemudian memasukkan laporan pengaduan ke Polresta Ambon pada Sabtu (6/9/2025).
Menurut Joemycho, terdapat tiga persoalan utama yang menjadi keberatan pihaknya terhadap pemberitaan tersebut.
Pertama, pihaknya menilai berita mengandung opini yang menghakimi karena informasi yang disampaikan dianggap tidak melalui proses uji informasi yang memadai dan mengaitkan dugaan perbuatan pidana secara pribadi dengan organisasi.
Kedua, pihaknya menilai pemberitaan tersebut mengandung tuduhan yang merugikan pribadi RBS dan organisasi SOKSI Maluku.
Ketiga, pihaknya menduga terdapat itikad buruk yang bertujuan menyerang reputasi dan nama baik kliennya.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan versi pihak pelapor dan menjadi bagian dari materi yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Selain melapor ke kepolisian, pihak RBS menempuh mekanisme melalui Dewan Pers pada 11 September 2025.
Joemycho mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme penyelesaian pengaduan terkait pemberitaan pers.
“Biarlah Dewan Pers yang menilai apakah ada pelanggaran etik atau tidak oleh malukuindomedia.com,” katanya.
Dari pengaduan tersebut, Dewan Pers kemudian menerbitkan penilaian sementara dan rekomendasi melalui surat Nomor 1499/DP/K/IX/2025 tertanggal 29 September 2025.
Surat tersebut ditujukan kepada Joemycho RE Syaranamual serta pemimpin redaksi atau penanggung jawab media siber malukuindomedia.com.
Menurut dokumen yang disampaikan pihak pelapor, Dewan Pers menemukan sejumlah persoalan dalam berita yang diadukan.
Berita tersebut dinilai lebih bersifat opini, tidak memiliki sumber yang jelas, serta tidak disertai konfirmasi yang memadai kepada pihak pengadu.
Dewan Pers juga disebut menemukan bahwa perusahaan pers malukuindomedia.com belum terverifikasi di Dewan Pers. Pemimpin redaksi atau penanggung jawab media teradu juga disebut belum memiliki sertifikat wartawan utama.
Dalam penilaiannya, Dewan Pers menyebut pemberitaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang.
Dewan Pers juga menilai tidak terdapat upaya konfirmasi dan klarifikasi yang optimal kepada pihak pengadu serta terdapat kecenderungan menghakimi.
Selain itu, pemberitaan dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, khususnya ketentuan mengenai verifikasi dan keberimbangan.
Dalam aturan tersebut, berita wajib melalui proses verifikasi. Sementara berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers mengeluarkan enam rekomendasi.
Pertama, media teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf paling lambat 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.
Kedua, pengadu diminta menyampaikan hak jawab secara proporsional paling lambat 7 x 24 jam setelah surat diterima.
Ketiga, media teradu wajib memuat catatan di bawah berita yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita tersebut telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Keempat, hak jawab wajib ditautkan dengan berita yang diadukan.
Kelima, atas persetujuan para pihak, hak jawab dapat dilayani dalam bentuk ralat, wawancara, profil, feature, atau liputan.
Keenam, apabila pengadu tidak memberikan hak jawab dalam batas waktu yang ditentukan, media teradu tidak berkewajiban memuat hak jawab.
Joemycho mengatakan pihak teradu belum sepenuhnya melaksanakan rekomendasi Dewan Pers tersebut.
“Yang perlu kami tegaskan bahwa poin-poin rekomendasi Dewan Pers yang diwajibkan kepada teradu, dalam hal ini malukuindomedia.com, tidak dilaksanakan sepenuhnya. Karena itu, belum ada pemulihan nama baik dari klien kami selaku korban,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta proses hukum di Polresta Ambon tetap berjalan.
Menurut Joemycho, pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan pemberitaan maupun laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Ia juga mengaku memperoleh informasi bahwa penyidik Polresta Ambon telah meminta keterangan dari sejumlah ahli.
Joemycho menegaskan laporan tersebut bukan bentuk kriminalisasi terhadap pers atau wartawan.
Menurut dia, perkara tersebut justru diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat, termasuk insan pers, agar kebebasan pers dijalankan dengan tetap memperhatikan hukum dan etika jurnalistik.
“Kebebasan itu tidak boleh menimbulkan kerugian bagi orang lain. Jika menimbulkan kerugian, maka itu merupakan sebuah perbuatan melawan hukum. Tergantung konteksnya, apakah perbuatan melawan hukum pidana atau perdata,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keberadaan berita yang dipersoalkan yang menurutnya masih dapat dibaca publik.
Karena itu, menurut Joemycho, pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers menjadi penting agar pembaca mengetahui bahwa berita yang diadukan telah mendapatkan penilaian dari Dewan Pers.
Menurut dia, catatan dan tautan hak jawab pada berita juga memiliki fungsi edukasi agar masyarakat mengetahui adanya persoalan dalam pemberitaan tersebut.
“Ini juga memberikan pendidikan dan advokasi kepada teman-teman media agar lebih berhati-hati serta memperhatikan aturan main dalam menulis berita berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.
Joemycho menilai apabila perkara tersebut tidak diproses hingga tuntas, hal itu justru dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang merasa dirugikan.
Ia juga menolak anggapan bahwa persoalan pemberitaan dapat selalu diselesaikan hanya melalui hak jawab.
“Padahal soal hak jawab itu bagi kami adalah hak, bukan kewajiban. Kami punya hak untuk difasilitasi. Tetapi jika dimuat tidak sesuai dengan rekomendasi dan apa yang seharusnya dilakukan media yang bersangkutan, kami menuntut keadilan lebih dari itu,” tutur Joemycho.
Ia berharap proses hukum tersebut dapat menjadi pelajaran bagi pers agar lebih kredibel dalam menjalankan tugas jurnalistik dan mencegah terjadinya pelanggaran etik.
Mengenai kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), Joemycho mengatakan pihaknya tidak menutup diri.
Ia menyebut telah menyampaikan kemungkinan tersebut kepada RBS sebagai pihak yang melaporkan perkara.
“Kami sudah menginformasikan kepada pelapor bahwa berdasarkan mekanisme penanganan perkara tindak pidana, akan dikedepankan adanya proses restorative justice. Prinsipnya kami serahkan mekanisme penanganan perkara kepada penyidik,” ujarnya.
Namun, ia belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai kemungkinan hasil RJ karena proses tersebut belum dijalankan.
Sementara itu, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet S Luhukay membenarkan Satreskrim Polresta Ambon menangani laporan tersebut.
“Benar, kasus ini sementara ditangani Satreskrim Polresta Ambon. Dasarnya adalah laporan korban dengan terlapor saudara LH selaku penanggung jawab media online malukuindomedia.com,” kata Luhukay di Ambon, Senin (10/8/2026).
Ia mengatakan perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan, tetapi belum sampai pada penetapan tersangka.
Menurut Luhukay, ketika masih berada pada tahap penyelidikan, penyidik telah dua kali mengundang terlapor secara patut dan sah untuk dimintai klarifikasi. Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan tersebut.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik kemudian meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Pada tahap penyidikan, terlapor memenuhi panggilan dan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saat dipanggil, terlapor memenuhi panggilan dan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Hingga saat ini status terlapor masih sebagai saksi,” ujar Luhukay.
Luhukay mengatakan Polresta Ambon juga telah meminta keterangan Dewan Pers ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Namun, ia tidak mengungkap isi keterangan tersebut karena merupakan bagian dari materi penyidikan.
“Apa isinya, itu menjadi materi internal penyidik,” katanya.
Pada tahap penyidikan, kata dia, penyidik juga akan kembali meminta keterangan Dewan Pers untuk melengkapi proses penanganan perkara.
Luhukay meminta masyarakat tidak menyimpulkan bahwa proses hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers atau wartawan.
“Tidak ada kriminalisasi pers atau wartawan. Kita tetap menghormati kebebasan pers, tetapi yang sesuai aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers. Penanganan perkara, kita tetap bersandar pada aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan penyidik akan menangani perkara secara profesional dan tidak berpihak.
Meski telah masuk tahap penyidikan, ruang mediasi tetap terbuka. Penyidik akan mengupayakan pertemuan antara kedua pihak untuk mencari kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Jika dalam mediasi RJ kedua pihak tidak tercapai kata sepakat, maka proses hukum akan berjalan sesuai aturan. Penyidik tetap profesional, tidak berpihak, dan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Luhukay.
Dengan demikian, perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Di satu sisi, pihak pelapor meminta kepastian hukum dan pemulihan nama baik. Di sisi lain, kepolisian menegaskan proses penanganan perkara tetap mengedepankan prosedur hukum serta menghormati kebebasan pers.
Ruang penyelesaian melalui restorative justice pun masih terbuka, sementara keputusan lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.












