Ambon, Indolensa — Polda Maluku meluruskan pemberitaan mengenai dugaan seorang Polisi Wanita (Polwan) kembali digerebek suaminya di sebuah indekos di kawasan Tanah Tinggi, Kota Ambon, Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Hasil penanganan awal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menyebutkan, petugas tidak menemukan pria lain di dalam kamar saat memastikan kondisi indekos tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, laporan awal mengenai dugaan keberadaan personel Polwan bersama seorang laki-laki diterima piket Bidpropam sekitar pukul 00.29 WIT.
Laporan tersebut disampaikan oleh suami personel yang bersangkutan, Brigpol Ronny Maryo Loupatty. Ia melaporkan dugaan istrinya berada bersama laki-laki lain di sebuah kamar indekos kawasan Tanah Tinggi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Bidpropam Polda Maluku langsung bergerak ke lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Rositah dalam keterangan klarifikasinya.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan kendaraan bermotor milik personel Polwan tersebut terparkir di depan indekos.
Sandal yang diduga milik personel bersangkutan juga ditemukan di depan kamar nomor 402 di lantai empat.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik indekos dan Ketua RT setempat. Dari keterangan pemilik indekos, personel tersebut diketahui telah menempati kamar itu selama kurang lebih dua pekan.
Situasi kemudian menarik perhatian warga. Sekitar 20 orang berkumpul di lokasi.
Untuk mencegah gangguan keamanan dan menjaga situasi tetap kondusif, pelapor menghubungi layanan kepolisian 110.
Sekitar pukul 02.30 WIT, personel Siaga 110 tiba di lokasi dan melakukan pengamanan. Setelah warga membubarkan diri, petugas tetap melakukan pemantauan.
Fakta penting dalam penanganan tersebut terungkap sekitar pukul 04.53 WIT.
Saat pintu kamar terbuka dari dalam, petugas mendapati personel Polwan yang dilaporkan tersebut berada seorang diri.
“Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan,” tegas Rositah.
Atas temuan tersebut, Polda Maluku meluruskan adanya kesan dalam pemberitaan bahwa personel Polwan tersebut kembali tertangkap atau digerebek sedang bersama laki-laki lain di dalam kamar.
“Polda Maluku menghormati proses jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Namun, setiap informasi yang menyangkut personel maupun dugaan pelanggaran harus ditempatkan berdasarkan fakta hasil penanganan di lapangan, sehingga tidak terjadi penghakiman sebelum proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Di sisi lain, Polda Maluku memastikan dugaan pelanggaran etik yang sebelumnya dilaporkan oleh suami personel tersebut memang telah ditangani Bidpropam.
Berdasarkan penanganan perkara sebelumnya, laporan terkait dugaan hubungan dengan pihak lain disebut terjadi pada 9 Mei 2026.
Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi, penyelidikan Paminal dan gelar perkara.
Pada 2 Juni 2026, gelar perkara secara eksternal dilaksanakan. Hasil gelar perkara menyimpulkan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan terlapor.
Perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof) untuk diproses sesuai mekanisme hukum disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Polda Maluku juga membenarkan bahwa pada Juli 2026 pelapor telah menyampaikan surat pencabutan laporan kepada Bidpropam.
Namun, pencabutan laporan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses etik yang sedang berjalan.
“Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses,” jelas Rositah.
Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi untuk memastikan setiap personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran tetap dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Maluku menegaskan terdapat dua konteks berbeda yang harus dipisahkan dalam melihat persoalan tersebut.
Pertama, kejadian pada 8 Agustus 2026 di indekos kawasan Tanah Tinggi. Berdasarkan hasil penanganan petugas, tidak ditemukan laki-laki lain di dalam kamar ketika pintu dibuka sekitar pukul 04.53 WIT.
Kedua, perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya yang telah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara dan kini masih ditangani Subbidwabprof.
“Jadi, kami ingin meluruskan bahwa kejadian yang dilaporkan pada 8 Agustus 2026 dengan perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya merupakan dua konteks yang harus dilihat secara proporsional,” kata Rositah.
Menurutnya, hasil penanganan terbaru harus disampaikan secara utuh, sementara perkara etik sebelumnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polda Maluku juga menegaskan tidak akan menutup-nutupi apabila terdapat personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, institusi juga berkewajiban memberikan perlindungan terhadap personel dari informasi atau pemberitaan yang belum terverifikasi secara utuh.
“Prinsipnya, apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Tetapi di sisi lain, informasi mengenai dugaan pelanggaran juga harus disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi,” tegas Rositah.
Polda Maluku mengimbau masyarakat tidak melakukan penghakiman melalui ruang publik maupun media sosial terhadap pihak-pihak yang terlibat sebelum seluruh proses pemeriksaan dan penanganan perkara selesai.
“Polda Maluku menghargai kebebasan pers dan hak masyarakat mendapatkan informasi. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga agar informasi yang beredar tetap berbasis fakta, tidak mengandung asumsi, serta tidak mendahului proses hukum dan kode etik yang sedang berjalan,” pungkas Rositah.












