G
SIMALUNGUN — Dugaan praktik pengambilan dan pengumpulan getah pinus secara ilegal kembali mencuat di Kabupaten Simalungun.
Kali ini, sorotan mengarah ke Nagori Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
Pada Sabtu, 18 Juli 2026, kru Indolensa menelusuri informasi masyarakat hingga ke Dusun Repasilautu Parhutingan.
Di lokasi, kru Indolensa menemukan sebuah gudang yang menurut keterangan warga selama ini diduga biasa dijadikan tempat penampungan getah pinus.
Tak berhenti di situ.
Sejumlah warga menyebut, getah pinus tersebut diduga berasal dari kawasan hutan.
Warga juga menyebut adanya aktivitas pengumpulan getah yang diduga dilakukan oleh seorang gamot bermarga Marbun.
Sementara nama Anton Sinaga, yang disebut warga sebagai pensiunan Dinas Kehutanan, turut disebut-sebut dalam informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Namun hingga kini, seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan.
Pertanyaannya, jika benar getah pinus tersebut berasal dari kawasan hutan, apakah seluruh aktivitas pengambilan dan penampungan itu memiliki hak atau persetujuan dari pejabat berwenang?
Sebab, berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan pejabat berwenang.
Undang-undang yang sama juga melarang penyimpanan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Artinya, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai aktivitas warga mengumpulkan getah pinus biasa.
Jika dugaan tersebut benar, maka legalitas sumber getah, siapa yang mengambil, siapa yang menampung, hingga siapa yang membeli, wajib diuji dan ditelusuri.
Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa sebuah gudang yang disebut warga sebagai tempat penampungan getah pinus bisa beroperasi dan menjadi sorotan masyarakat?
Apakah pengawasan kehutanan di wilayah ini berjalan?
Atau jangan-jangan, aktivitas pengumpulan hasil hutan baru ramai dibicarakan setelah masyarakat mulai bertanya?
Kru Indolensa telah berupaya menghubungi Pangulu Sibaganding melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi terkait informasi dan dugaan aktivitas tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban yang diterima.
Publik kini mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum dan instansi kehutanan.
Apakah akan dilakukan pemeriksaan lapangan?
Apakah asal-usul getah pinus akan ditelusuri?
Dan apakah gudang yang disebut warga sebagai tempat penampungan akan diperiksa legalitas serta aktivitasnya?
Karena jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar getah pinus yang dikumpulkan.
Ini menyangkut pengawasan kawasan hutan, legalitas hasil hutan, dan dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang seharusnya menjadi perhatian aparat.
SemiMedia akan terus menelusuri dugaan ini. Mengungkap fakta, bukan menutup mata.
Redaksi : Tim













