Jakarta, Indolensa – Pemerintah Provinsi Maluku kembali mempertegas perjuangannya agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi undang-undang. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan di DPR RI, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa daerah kepulauan membutuhkan kebijakan pembangunan yang berbeda dengan daerah daratan karena memiliki karakteristik geografis, sosial, dan ekonomi yang tidak sama.
Di hadapan anggota Pansus DPR RI, Hendrik menyampaikan bahwa Maluku dan sejumlah provinsi kepulauan selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang jauh lebih kompleks dibanding wilayah kontinental. Luas laut yang mendominasi wilayah, tingginya biaya transportasi antarpulau, keterbatasan konektivitas, hingga mahalnya distribusi barang menjadi persoalan yang memerlukan perhatian khusus dalam kebijakan nasional.
“Daerah kepulauan memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan wilayah daratan. Karena itu diperlukan pendekatan pembangunan yang berbeda agar keadilan pembangunan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Hendrik dalam forum RDPU di Kompleks DPR RI, Jakarta.
Dalam paparannya, Hendrik mengajak pemerintah pusat membangun paradigma baru pembangunan nasional yang tidak lagi berorientasi pada wilayah daratan semata, tetapi juga menempatkan kawasan kepulauan sebagai bagian strategis pembangunan Indonesia.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memerlukan regulasi yang mampu menjawab tantangan geografis yang selama ini menjadi hambatan pemerataan pembangunan.
Salah satu usulan utama yang disampaikan adalah penerapan strategi pembangunan berbasis gugus pulau. Pendekatan ini dinilai mampu memperkuat konektivitas laut dan udara, meningkatkan efisiensi logistik maritim, sekaligus mempercepat pemerataan pelayanan dasar hingga menjangkau pulau-pulau terluar.
Bagi Maluku, yang sebagian besar wilayahnya merupakan lautan, model pembangunan berbasis gugus pulau dipandang lebih sesuai dibanding pendekatan administratif konvensional yang selama ini diterapkan.
Selain pembangunan infrastruktur, Hendrik juga mendorong agar pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengelola wilayah laut.
Menurutnya, karakteristik Maluku sebagai provinsi maritim menjadikan laut bukan sekadar batas wilayah, melainkan ruang hidup masyarakat yang menjadi sumber ekonomi, transportasi, budaya, hingga ketahanan pangan.
Perluasan kewenangan tersebut diharapkan mampu mempercepat pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dalam forum tersebut, Gubernur Maluku juga menyoroti tingginya biaya logistik yang selama ini menjadi beban utama masyarakat di wilayah kepulauan.
Karena itu, ia mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan memuat pengaturan mengenai Dana Khusus Kepulauan yang dialokasikan secara berkelanjutan.
Menurut Hendrik, skema pendanaan khusus diperlukan agar pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal yang memadai untuk membangun konektivitas, memperbaiki infrastruktur dasar, serta menghadirkan layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih merata.
“Keadilan pembangunan tidak cukup hanya diukur dari besarnya anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan tantangan geografis yang dihadapi daerah kepulauan,” ujarnya.
Di sektor ekonomi, Hendrik menilai masa depan Maluku harus dibangun melalui konsep ekonomi biru (blue economy) yang mengedepankan pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan.
Ia mendorong optimalisasi potensi karbon biru, penguatan ekonomi masyarakat pesisir, perlindungan terhadap pulau-pulau kecil, pelestarian budaya bahari, hingga percepatan transformasi digital sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang.
Selain itu, penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi berbasis kemaritiman juga dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat Maluku mampu menjadi pelaku utama dalam pengelolaan potensi kelautan daerahnya.
Menutup penyampaiannya, Hendrik mendesak agar pembahasan RUU Daerah Kepulauan segera dituntaskan dan disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya menjadi kepentingan Maluku, tetapi juga seluruh provinsi kepulauan di Indonesia yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan akibat kondisi geografis.
Ia berharap kehadiran undang-undang tersebut mampu menghadirkan kepastian kebijakan nasional yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan sehingga cita-cita pemerataan pembangunan dan keadilan sosial benar-benar dapat diwujudkan.
Dorongan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan mencerminkan semakin kuatnya tuntutan daerah-daerah maritim terhadap lahirnya kebijakan nasional yang lebih adaptif terhadap kondisi geografis Indonesia. Selama bertahun-tahun, banyak daerah kepulauan berpendapat bahwa formula pembangunan nasional masih lebih berorientasi pada wilayah daratan sehingga berbagai indikator pembangunan belum sepenuhnya mencerminkan tantangan nyata yang dihadapi wilayah kepulauan.
Bagi Maluku, isu tersebut bukan semata mengenai status administratif, tetapi berkaitan langsung dengan efektivitas pembangunan. Biaya logistik yang tinggi, keterbatasan transportasi antarpulau, pelayanan publik yang tersebar, hingga kebutuhan anggaran yang lebih besar menjadi persoalan yang tidak selalu dapat dijawab melalui kebijakan fiskal yang berlaku saat ini.
Usulan mengenai Dana Khusus Kepulauan, pembangunan berbasis gugus pulau, serta perluasan kewenangan pengelolaan wilayah laut menunjukkan adanya keinginan untuk mengubah paradigma pembangunan dari pendekatan berbasis luas daratan menuju pendekatan berbasis karakteristik wilayah kepulauan. Jika regulasi tersebut disahkan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasinya mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau kecil, bukan hanya menjadi perubahan norma hukum semata.











