Indolensa.com.Tanggamus, Lampung – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan terkait pembangunan Gapura Pekon Kayu ubi, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, masih terus berproses di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus.
Dalam proses penyelidikan, dua orang saksi yang telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan belum memenuhi panggilan penyidik. Keduanya adalah Udiyani selaku Sekretaris Pekon Kayu ubi dan Riyan Hidayat yang menjabat Bendahara Pekon Kayu ubi.
Menurut informasi yang diperoleh, kedua saksi tersebut tidak hadir pada jadwal pemeriksaan dan belum memberikan keterangan kepada penyidik terkait ketidakhadirannya. Penyidik dikabarkan akan melayangkan surat panggilan ulang guna meminta keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Pelapor, Zainal Abidin, berharap seluruh pihak yang dipanggil penyidik dapat bersikap kooperatif agar penanganan perkara dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Saya berharap saksi-saksi yang dipanggil penyidik dapat hadir dan memberikan keterangan sesuai yang mereka ketahui. Saya hanya ingin persoalan ini menjadi terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku, ujar Zainal, Rabu (1/7/2026).
Zainal menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, dirinya mengaku telah beberapa kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Ia menyebut telah dibuat dua surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan untuk mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Namun, menurut pengakuannya, hingga kini pengembalian tersebut belum terealisasi.
Saya berharap semua pihak yang mengetahui persoalan ini dapat membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya, katanya.
Sebelumnya, Zainal Abidin melaporkan Kepala Pekon Kayu ubi berinisial B ke Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana penipuan.
Dalam laporannya, Zainal mengaku mengalami kerugian sekitar Rp50 juta setelah membiayai pembangunan Gapura Pekon Kayu ubi pada 2021. Dana tersebut, menurut pengakuan pelapor, dikeluarkan atas permintaan terlapor dengan janji akan diganti setelah dana desa dicairkan.
Pelapor menyatakan bahwa meskipun telah beberapa kali dijanjikan pengembalian, termasuk melalui surat pernyataan bermeterai, uang tersebut belum diterimanya sehingga ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Kayu ubi yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat penjelasannya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Perkara ini masih dalam tahap penanganan oleh Satreskrim Polres Tanggamus. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Versi ini menggunakan bahasa yang lebih netral, menghindari kesan menghakimi, memperjelas bahwa perkara masih dalam proses penyelidikan, serta menegaskan upaya konfirmasi kepada pihak terlapor agar memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang. (Ari)












