Batam, 30 Juni 2026 – Sengketa konsumen kembali terjadi di Batam. Indi Hariyani, pemilik mobil Daihatsu dengan nomor polisi BP 1446 JJ, resmi mendaftarkan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. Langkah ini diambil terkait penarikan paksa kendaraannya oleh pihak Mandiri Tunas Finance.
Pengajuan gugatan ini diwakili secara hukum oleh Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum RS Hasibuan & Partners. Kuasa hukum klien memberikan keterangan pers usai mendaftarkan perkara di lokasi tersebut.
Menurut penjelasan Rahmad, penarikan kendaraan dilakukan meski keterlambatan pembayaran angsuran baru berlangsung selama dua bulan. Hal ini dianggap sangat mendesak dan tidak proporsional.
Sebelum penarikan terjadi, kliennya sebenarnya telah berniat melunasi tunggakan melalui gerai pembayaran Alfamart. Namun, transaksi tersebut ternyata tidak dapat dilakukan.
Kendala muncul karena PT Mandiri Tunas Finance diketahui telah memblokir akun pembayaran atas nama klien. Akibatnya, niat baik untuk melunasi kewajiban menjadi terhalang.
Saat penarikan berlangsung, pihak penagih atau debt collector tidak menunjukkan identitas resmi yang jelas. Mereka juga tidak melengkapi diri dengan dokumen yang dipersyaratkan secara hukum.
Tidak ada sertifikat profesi penagihan, surat perintah penarikan eksekusi, maupun bukti penetapan wanprestasi yang sah ditunjukkan di lokasi kejadian.
Padahal, penarikan tersebut juga tidak disertai dengan sertifikat jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Rahmad menegaskan hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jika syarat administrasi dan hukum tidak terpenuhi, maka tindakan penarikan tersebut batal demi hukum.
Lebih jauh, penarikan yang tidak memenuhi prosedur tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan barang milik orang lain. Hal ini tentu merugikan hak-hak konsumen secara nyata.
Pihak kuasa hukum memandang tindakan tersebut sangat merugikan dan melanggar prinsip perlindungan konsumen yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pembiayaan.
Oleh karena itu, permohonan disampaikan kepada Majelis BPSK Batam agar memeriksa perkara ini secara teliti dan objektif. Putusan yang adil diharapkan dapat memulihkan hak kliennya.
Dasar hukum yang dimintakan pertimbangan adalah Pasal 49 hingga 58 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Peraturan ini menjadi landasan utama dalam menegakkan keadilan bagi konsumen.
Pihak penggugat berharap putusan yang dijatuhkan nantinya dapat menjadi kepastian hukum. Selain itu, diharapkan hal ini menjadi pelajaran bagi lembaga keuangan agar lebih berhati-hati dan manusiawi dalam menindaklanjuti kewajiban nasabah.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat banyaknya kasus serupa yang menimpa konsumen. Penegakan aturan yang tegas diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat luas.
( RaiHan )












