Batam, 29 Juni 2026 – Sengketa warisan masuk ke ranah Pengadilan Agama Batam. Ahli waris almarhumah Raja Rahmah yang diwakili kuasa hukumnya, Rahmad Sukri Hasibuan, S.H., M.H., mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 1179/Pdt.G/2026/PA.Btm. Sidang pertama telah dilaksanakan hari ini.
Hal itu disampaikan Rahmad dari Kantor Hukum RS Hasibuan & Partners saat ditemui di Beta Kopi Sekupang, tak jauh dari gedung Pengadilan Agama Batam.
Aset yang disengketakan berupa tanah warisan peninggalan almarhum Raja Muhammad yang wafat tahun 1985. Lokasi berada di Kampung Tua Tanjung Bemban, Kecamatan Nongsa, seluas sekitar 70.000 m² atau 7 hektare, berupa kebun kelapa.
Para penggugat sempat berharap Raja Abdul Gani selaku tergugat bersedia membagi warisan secara kekeluargaan. Namun beberapa kali komunikasi dilakukan, hak ahli waris lain tetap tidak dipenuhi.
Bahkan muncul dugaan kuat tergugat menjual sebagian lahan tanpa izin maupun pemberitahuan. Hal ini diperkuat adanya pembangunan pagar baru di titik tertentu lokasi sengketa.
“Klien kami bertindak sebagai ahli waris pengganti dari almarhumah Raja Rahmah. Kami minta hak dihitung dan dibagi sesuai syariat,” tegas Rahmad.
Secara hukum Islam, pembagian warisan mengacu pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 174–193, yang mengatur porsi masing‑masing ahli waris sah, termasuk ahli waris pengganti.
Selain itu, pelaksanaan pembagian juga berpedoman pada UU No. 7 Tahun 1989 jo UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang menjadi dasar kewenangan Pengadilan Agama memeriksa perkara waris.
Pihak penggugat meminta majelis hakim menetapkan pembagian yang adil agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai hak masing‑masing tanpa monopoli penguasaan.
Jika terbukti di persidangan lahan dijual tanpa hak, maka tindakan hukum lanjutan disiapkan: Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum.
“Pihak pembeli pun tidak otomatis lepas tanggung jawab jika transaksi dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah,” tambah Rahmad.
Sidang pertama berjalan tertib dengan agenda pembacaan gugatan. Jawaban tergugat dan pembuktian dijadwalkan pada persidangan berikutnya.
Pihak penggugat menekankan tetap terbuka pada jalan damai, namun kepastian hukum menjadi kebutuhan utama.
Kasus ini menarik perhatian warga Kampung Tua Tanjung Bemban yang mengharapkan penyelesaian menjaga nilai kekeluargaan sekaligus aturan hukum.
Rahmad berharap media terus mengawal proses ini agar transparan, terbuka, dan menjadi teladan penyelesaian sengketa warisan di masyarakat.
( RaiHan )













