Batam, Sabtu 27 Juni 2026 – Polsek Sekupang di bawah jajaran Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar. Lokasi yang menjadi sorotan adalah Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang.
Tindakan dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 20.25 WIB. Langkah ini merupakan wujud nyata perlindungan, pengayoman, dan pelayanan Polri demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penanganan laporan melibatkan unsur Piket Patroli, Piket Reskrim, serta Pikit IK Polsek Sekupang. Sinergi antar‑unsur ini disiapkan agar setiap gangguan dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Kejadian bermula dari masuknya laporan warga mengenai aktivitas balap liar yang mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. Personel yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung bergerak menuju lokasi.
Penyisiran dilakukan secara menyeluruh di sepanjang Jalan RE Martadinata dan jalan‑jalan sekitarnya. Hal ini bertujuan memastikan tidak ada kelompok yang melanjutkan kegiatan berbahaya tersebut.
Sebelum menerima laporan, tim yang dikenal sebagai Piket Batara Biru sudah bertugas melakukan patroli bergerak. Tim dipimpin Aiptu Erik dan beranggotakan Bripda M. Raka.
Patroli rutin tersebut sebenarnya sudah dijalankan untuk mencegah balap liar, kejahatan C3, serta gangguan ketertiban lainnya. Ketika laporan masuk, tim segera memperkuat pengawasan di titik rawan.
Di lokasi kejadian, personel melakukan pengecekan, pemantauan, dan pengaturan lalu lintas. Titik‑titik yang sering dijadikan lintasan balap mendapat pengawasan lebih ketat.
Selain penindakan sesaat, siaga dan patroli berkelanjutan tetap dijalankan pada jam‑jam rawan. Langkah preventif ini penting agar aktivitas serupa tidak muncul kembali di kemudian hari.
Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya terhadap setiap laporan warga. Respons cepat dan profesional menjadi standar utama pelayanan kepolisian.
“Kami hadir di lapangan untuk mencegah gangguan, termasuk balap liar yang membahayakan nyawa pengguna jalan,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Beliau juga menekankan peningkatan frekuensi patroli pada jam‑jam rawan. Hal ini dilakukan agar wilayah hukum Polsek Sekupang tetap aman, tertib, dan kondusif.
Berkat gerak cepat tim, situasi di lokasi segera terkendali dan aktivitas warga kembali normal. Koordinasi dengan pelapor juga dilakukan untuk menjelaskan hasil tindak lanjut.
Komunikasi dua arah ini mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan masyarakat. Keterlibatan warga menjadi mata dan telinga penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif. Segera laporkan segala gangguan kamtibmas lewat Layanan Polisi 110 yang beroperasi 24 jam, cepat, dan tanpa biaya.
( RaiHan )











