Perkara Roy Suryo Resmi Masuk Pengadilan, Jaksa Tunggu Penetapan Jadwal Sidang

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — indolensa.com

Perkara pidana yang menjerat KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

 

Langkah pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa lainnya.

 

Dengan diterimanya pelimpahan perkara, proses hukum kini beralih ke tahap persiapan persidangan. Penuntut Umum saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim terkait jadwal sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Pelimpahan ini menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum karena menandai berakhirnya fase penuntutan dan dimulainya pemeriksaan perkara di depan persidangan terbuka. Masyarakat kini menantikan jadwal resmi sidang yang akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji
REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH
SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK UNGKAP PEREDARAN SABU 95,44 GRAM DI SURABAYA
Pengacara Peci Merah dampingi Endang Sutisna(Bray) Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Dan Adminitrasi Polsek Johar Baru ke bareskrim polri Jakarta — Kuasa hukum Endang Sutisna, Sapto Wibowo peci merah, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan administrasi dalam penanganan perkara di Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.
Kunjungan Perdana, Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono Silaturahmi ke Kediaman Gus Romy Syib
Kusnali Tegaskan Kesetaraan di Rutan Surabaya: Hak Dipenuhi, Aturan Tetap Ditegakkan
AA PUTRAWAN, SH.MH. SAMBUT KAPOLDA JATIM BARU: MOMENTUM BARU, PERANG NARKOTIKA TAK BOLEH KENDOR!!
HUT TNI KE-81, KASAT NARKOBA POLRES TANJUNG PERAK: TNI KUAT BERSAMA RAKYAT, INDONESIA MAJU

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Polres Bojonegoro Gelar Khataman Al-Qur’an, Rajut Tobat di Balik Jeruji

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:51 WIB

REHABILITASI IRIGASI CIPAMATUTAN RAMPUNG, DINAS PU KABUPATEN SUKABUMI PULIHKAN PENGAIRAN 54 HEKTARE SAWAH

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:49 WIB

SATRESNARKOBA POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK UNGKAP PEREDARAN SABU 95,44 GRAM DI SURABAYA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Pengacara Peci Merah dampingi Endang Sutisna(Bray) Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Dan Adminitrasi Polsek Johar Baru ke bareskrim polri Jakarta — Kuasa hukum Endang Sutisna, Sapto Wibowo peci merah, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan administrasi dalam penanganan perkara di Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Kunjungan Perdana, Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono Silaturahmi ke Kediaman Gus Romy Syib

Berita Terbaru