Ambon, Indolensa — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama Universitas Terbuka (UT) Ambon resmi menandatangani perjanjian kerja sama sekaligus menggelar kegiatan pelatihan kemahasiswaan bertajuk Legal Drafting Training: Dasar-Dasar Penyusunan Produk Hukum bagi Mahasiswa di Kampus Universitas Terbuka Ambon, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara dunia pendidikan tinggi dan pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Dr. Saiful Sahri, A.Md.IP., S.Sos., M.Si., M.H., Direktur Universitas Terbuka Ambon, Yuli Tirtariandi El Anshori, S.IP., M.AP., Kepala Divisi Layanan Hukum Justina Eliftia Dewi, S.Sos., M.Si., Kepala Bidang Administrasi Hukum Rahim Sudara Rumahat, S.H., M.H., jajaran pejabat dan staf Kanwil Kementerian Hukum Maluku, sivitas akademika Universitas Terbuka Ambon, serta mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Universitas Terbuka Ambon dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku. Acara dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata dari pihak Universitas Terbuka Ambon kepada Kanwil Kementerian Hukum Maluku sebagai simbol penguatan kemitraan antarlembaga.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Dr. Saiful Sahri, menegaskan bahwa kerja sama tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung perlindungan kekayaan intelektual serta penguatan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Menurutnya, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan ekonomi kreatif menuntut adanya kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah dan perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi tidak hanya berperan sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai pusat penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Berbagai hasil penelitian, karya ilmiah, inovasi teknologi, perangkat lunak, hingga karya seni yang lahir dari lingkungan kampus perlu mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Saiful.
Ia menjelaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan inovator, tetapi juga membuka peluang hilirisasi hasil riset, komersialisasi inovasi, peningkatan daya saing daerah, serta kontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga diisi dengan pelatihan legal drafting yang ditujukan bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka Ambon.
Pelatihan dipandu oleh moderator Apris dan menghadirkan tiga narasumber, yakni Irfan Borangasya, S.H., M.H., Ardy Matulessy, S.H., M.H., serta Lineke B.
Saiful Sahri menilai kemampuan menyusun dokumen hukum merupakan kompetensi penting yang sangat dibutuhkan dalam dunia kerja saat ini.
“Legal drafting menjadi fondasi utama dalam penyusunan peraturan, perjanjian, keputusan, kontrak bisnis, maupun berbagai dokumen hukum lainnya. Kemampuan ini sangat penting untuk mendukung kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh kebijakan pemerintah pada dasarnya memerlukan landasan regulasi yang kuat sehingga pemahaman terhadap teknik penyusunan produk hukum menjadi kebutuhan yang relevan bagi generasi muda.
Direktur Universitas Terbuka Ambon, Yuli Tirtariandi El Anshori, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi yang terbangun dapat memberikan manfaat bagi dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa, khususnya dalam perlindungan hak kekayaan intelektual.
Menurutnya, banyak karya inovatif dan hasil penelitian yang dihasilkan sivitas akademika perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak diklaim pihak lain.
“Kami terus mendorong dosen dan mahasiswa untuk menghasilkan karya-karya inovatif yang dapat didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Melalui kerja sama ini, kami berharap proses konsultasi dan pendampingan menjadi lebih mudah sehingga karya-karya yang dihasilkan dapat terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Yuli juga mengingatkan mahasiswa agar memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), secara bijak dan bertanggung jawab.
“Teknologi AI boleh dimanfaatkan sebagai alat bantu, tetapi kreativitas dan pemikiran orisinal tetap harus menjadi fondasi utama dalam menghasilkan karya akademik maupun inovasi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku juga memaparkan program pemerintah terkait perluasan akses layanan hukum bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum di berbagai daerah.
Program tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan akses informasi hukum.
“Kami berharap mahasiswa dapat menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum. Ke depan, mahasiswa yang melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat atau KKN dapat berkolaborasi dengan Pos Bantuan Hukum yang telah dibentuk di desa-desa,” jelas Saiful.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat harus terus diperkuat agar akses terhadap keadilan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kerja sama dan pelatihan ini, Kanwil Kementerian Hukum Maluku dan Universitas Terbuka Ambon berharap dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memiliki kemampuan praktis dalam penyusunan produk hukum, perlindungan kekayaan intelektual, serta pengabdian kepada masyarakat.












