Ambon, Indolensa – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku terus memperkuat literasi keuangan dengan menyasar berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers. Bertempat di Kantor OJK Maluku, Jumat (18/12/2025), OJK menggelar sesi edukasi mendalam mengenai peran, tugas, serta fungsi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Staf OJK Provinsi Maluku, Andi Baiz, yang hadir sebagai pemateri utama, menekankan bahwa pemahaman yang utuh dari jurnalis sangat krusial agar informasi yang sampai ke publik tetap edukatif dan berimbang.
Dalam pemaparannya, Andi Baiz menjelaskan bahwa OJK merupakan lembaga independen yang lahir melalui UU Nomor 21 Tahun 2011. Sebelum OJK terbentuk, pengawasan sektor keuangan terbagi antara Bank Indonesia (perbankan) dan Kementerian Keuangan (pasar modal dan IKNB).
”Sejak tahun 2011, seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan tersebut dilebur menjadi satu di OJK. Inilah yang menjadikan OJK sebagai otoritas tunggal di sektor jasa keuangan,” jelas Andi.
Menariknya, Andi juga menyoroti adaptasi OJK terhadap kemajuan teknologi. Saat ini, pengawasan aset digital seperti kripto telah resmi menjadi kewenangan OJK sesuai amanat undang-undang terbaru.
OJK memiliki cakupan pengawasan yang sangat luas, meliputi:
- Perbankan: Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS).
- Pasar Modal: Perusahaan sekuritas, manajer investasi, hingga emiten.
- IKNB: Perusahaan pembiayaan, pegadaian, dana pensiun, asuransi, hingga aset kripto.
Selain aspek pengawasan, pilar Perlindungan Konsumen menjadi poin penting. Andi menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melapor jika hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh lembaga jasa keuangan, selama kewajiban sebagai nasabah telah dilakukan.
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang dahulu populer dengan istilah BI Checking. Kini, SLIK dikelola sepenuhnya oleh OJK untuk menyajikan rekam jejak kredit masyarakat secara transparan.
”SLIK digunakan oleh lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan kredit nasabah. Ketika seseorang mengajukan pinjaman, hal pertama yang akan dilihat adalah riwayat kreditnya melalui SLIK,” papar Andi Baiz.
Keberadaan SLIK bertujuan untuk:
- Memperlancar proses persetujuan kredit.
- Menjaga kualitas pembiayaan bagi lembaga keuangan.
- Melindungi masyarakat dari risiko kredit bermasalah.
Menutup sesi edukasi, Andi Baiz mengajak insan media untuk aktif memerangi praktik investasi dan pinjaman online ilegal yang kian marak. Ia berharap media dapat menjadi garda terdepan dalam menyebarluaskan informasi yang benar terkait sektor keuangan.
”Kami berharap media dapat menjadi mitra strategis OJK dalam memberikan edukasi keuangan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar terhindar dari praktik investasi dan pinjaman ilegal,” pungkasnya.
