BPJS Kesehatan Perkuat Integritas JKN Lewat INAHAFF Conference 2025: Dorong Gerakan Nasional Anti Kecurangan

Yogyakarta, Indolensa – BPJS Kesehatan memperkuat komitmennya menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan fokus pada penguatan sistem anti kecurangan (anti-fraud). Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyelenggaraan The First Indonesian Healthcare Anti Fraud Forum (INAHAFF) Conference Tahun 2025 yang melibatkan kolaborasi internasional.

​Acara yang diselenggarakan di Yogyakarta pada 10 Desember 2025 ini merupakan hasil kerja sama BPJS Kesehatan dengan ACFE Indonesian Chapter dan Steering Committee INAHAFF. Konferensi ini turut melibatkan enam negara mitra: Egypt, China, Malaysia, Filipina, Jepang, dan Yunani.

​Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan senantiasa memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat pengawasan.

​Untuk mendeteksi pola anomali dan potensi kecurangan lebih dini di era digital, BPJS Kesehatan telah melakukan beberapa terobosan:

  • ​Melakukan transformasi digital.
  • ​Mengembangkan kemampuan analitik berbasis big data.
  • ​Memanfaatkan kecerdasan buatan (AI).

​Ghufron menekankan pentingnya pengawasan komprehensif didorong menjadi gerakan nasional yang melibatkan seluruh ekosistem jaminan kesehatan agar layanan berjalan lebih transparan dan berintegritas.

​”Teknologi dan sistem digital hanya akan bekerja optimal apabila didukung integritas seluruh pihak yang menjalankannya,” ungkap Ghufron, menambahkan bahwa integritas adalah fondasi strategis dalam menjaga keberlanjutan JKN.

​Untuk membangun sistem anti kecurangan yang kokoh, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama erat dengan berbagai lembaga strategis nasional, termasuk Kementerian Kesehatan RI, DJSN, KPK, BPKP, OJK, POLRI, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.

​Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperkuat whistleblowing system untuk memastikan masyarakat dan tenaga kesehatan dapat melaporkan indikasi pelanggaran dengan lebih aman dan terlindungi.

​Di tingkat internasional, Ghufron berharap keterlibatan enam negara dalam INAHAFF dapat menjadi wadah untuk:

  • ​Saling berbagi praktik terbaik.
  • ​Menyatukan langkah dalam membangun ekosistem pencegahan kecurangan yang berkelanjutan.
  • ​Berdiskusi mengenai penguatan tata kelola, mekanisme pencegahan, pemanfaatan teknologi, hingga harmonisasi kebijakan dan penegakan hukum.

​Dalam acara tersebut, turut dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan enam negara mitra. Kerja sama ini mencakup pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas SDM, pengembangan teknologi informasi termasuk pemanfaatan AI, serta pengembangan manajemen sistem anti-kecurangan.

​Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, menjelaskan langkah-langkah internal BPJS Kesehatan untuk membangun sistem anti kecurangan yang efektif:

  • Kebijakan Teknis: Membuat kebijakan anti kecurangan JKN sebagai panduan teknis bagi unit dan Duta BPJS Kesehatan.
  • Struktur Khusus: Membentuk unit khusus dalam struktur organisasi untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan langkah-langkah Anti Kecurangan pada Program JKN.
  • Tim di Semua Jenjang: Membentuk Tim Anti Kecurangan JKN di tingkat pusat, wilayah, dan cabang.
  • KPI dan Sertifikasi: Menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi Unit dan Duta BPJS Kesehatan serta mengembangkan modul anti-fraud bagi verifikator yang disertifikasi oleh BNSP.

​Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menegaskan bahwa praktik kecurangan berpotensi menghambat pembangunan sistem kesehatan nasional.

​”Setiap tindakan kecurangan dalam JKN tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menghalangi upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan konstitusi,” ujar Cak Imin.

​Cak Imin menilai potensi kecurangan dapat terjadi di berbagai pihak (rumah sakit, tenaga kesehatan, BPJS Kesehatan, peserta, hingga pembuat kebijakan). Ia menekankan perlunya penguatan proses verifikasi dan regulasi untuk menutup celah dan memastikan setiap iuran kembali dalam bentuk pelayanan yang berkualitas.

​Pada konferensi INAHAFF ini, BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan bagi pihak-pihak yang berkomitmen memperkuat budaya anti kecurangan JKN tahun 2025:

  • Tokoh Inspiratif Anti Kecurangan Terbaik: Prof. Dr. dr. Hikmat Permana, SpPD, K-EMD dan Dr. dr. Hamzah, Sp.An., KNA, KIC.
  • Tim PK JKN Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota: Terbaik 1 Tim PK JKN Kota Medan.
  • Tim PK JKN Terbaik Tingkat Provinsi: Terbaik 1 Tim PK JKN Provinsi Jawa Barat.
  • Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik: Terbaik 1 Pemerintah Kota Mojokerto.
  • Pemerintah Provinsi dengan Komitmen Anti Kecurangan Terbaik: Terbaik 1 Pemerintah Provinsi Bali.