Pengelolaan Ruko Mardika, Tapi Siap Buka Penyelidikan Kembali

Ambon, Indolensa – Dugaan korupsi dalam pengelolaan pertokoan Mardika (Ruko Mardika) sejak tahun 2017 hingga kini menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, Kejati belum menemukan cukup bukti untuk menaikkan status perkara ini.

“Untuk dugaan korupsi penyimpangan daerah Provinsi Maluku dalam pengelolaan pertokoan Mardika sejak tahun 2017. berdasarkan hasil penyelidikan, kami belum menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak-tindak korupsi,” jelas Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, S.H., M.H. di Red Bricks Café & Resto, Waihoka, Kota Ambon, Rabu (10/12/2025).

Meskipun demikian, Kejati menegaskan bahwa pintu penyelidikan tidak tertutup. Apabila di kemudian hari ditemukan informasi baru atau bukti yang menunjukkan adanya kerugian negara yang kental, Kejati siap melakukan tindak penyelidikan kembali.

“Namun apabila nanti di dalam pelaksanaannya dan ada informasi baru bahwa ini memang kental terkait dengan negara dirugikan, tentunya kami bisa melakukan tindak penyelidikan kembali,” tegasnya.