Kejati Serius Tangani Dugaan Korupsi COVID-19 dan Proyek Air Bersih Haruku

Ambon, Indolensa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan keseriusannya dalam menindaklanjuti dua kasus besar yang menjadi sorotan publik, yakni dugaan korupsi penyalahgunaan dana tanggap darurat COVID-19 Provinsi Maluku tahun 2020-2022 dan dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Pulau Haruku.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, S.H., M.H. di Red Bricks Café & Resto, Waihoka, Kota Ambon, Rabu (10/12/2025) mengungkapkan bahwa terkait dana tanggap darurat COVID-19, perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.

“Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan ini akan kami tindak selanjutnya secara serius. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan tindak lanjuti dan kita akan sampaikan kalau memang ini cukup bukti, akan kita tingkatkan ke penyidikan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk dugaan tindak korupsi dalam pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku tahun 2020, Kejati masih menunggu rampungnya perhitungan kerugian keuangan negara.

“Ini memang masih dalam proses penghitungan BPKP. Jadi nanti setelah keluar hasil auditnya, nantinya kita akan sampaikan penjelasannya,” tambahnya.