Kejaksaan Tinggi Maluku Paparkan Capaian Penanganan Perkara dan Penyelmatan Kerugian Negara Tahun 2025

Ambon, Indolensa — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan kegiatan Pelayanan Media dan Kehumasan bersama insan pers di Red Bricks Café & Resto, Waihoka, Kota Ambon, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, S.H., M.H.

Informasi yang disampaikan berasal dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H., yang memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Maluku sepanjang tahun 2025.

Dalam penyampaiannya, Asintel Kejati Maluku menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi serta kesiapan Kejaksaan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025.

Diky menyampaikan capaian penanganan perkara tindak pidana khusus selama periode Januari–Desember 2025 yaitu: Total penyelidikan se-Maluku: 63 kegiatan, dan jumlah perkara tingkat penyelidikan tahun 2025: 38 perkara.

Sementara Khusus di Kejati Maluku sendiri yaitu Penanganan penyelidikan: 11 perkara, dan Yang telah ditingkatkan ke penyidikan: 6 perkara. Rinciannya: 2 perkara dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dan 4 perkara masih dalam pemeriksaan saksi.

Diky menegaskan bahwa proses masih terus berjalan dan beberapa hasil penyidikan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dari total penyelidikan yang dilakukan di wilayah Maluku, terdapat 30 perkara yang dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kejaksaan Tinggi Maluku juga berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara sepanjang tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp 11.058.431.466.

Dari jumlah tersebut, khusus penyelamatan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku mencapai: Rp 5,6 miliar.

Upaya penyelamatan dilakukan baik pada saat proses penyidikan maupun melalui asset tracing setelah perhitungan kerugian negara oleh auditor seperti BPKP telah selesai.

“Kalau sudah ditemukan kerugian negara dan hasil audit sudah jelas, kami akan lakukan upaya asset tracing agar keuangan negara dapat diselamatkan secara maksimal,” ujar Diky.

Menanggapi pertanyaan media terkait dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu, Diky menyampaikan bahwa Kejati Maluku telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Surat perintah sudah dikeluarkan. Jika ditemukan bukti yang cukup, tentu hasilnya akan kami sampaikan,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa proses penanganan sudah berjalan dan ditangani langsung oleh Kejaksaan.

Diky menutup paparannya dengan menegaskan pentingnya kemitraan dengan media untuk menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

“Media adalah mitra kami. Kami siap bekerja sama untuk meningkatkan kualitas informasi dan transparansi kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku,” ujarnya.

Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab dan interaksi bersama awak media.