Guncang TNI AD: 17 Prajurit Didakwa Aniaya Prada Lucky, Dua Komandan Dituntut 9 Tahun

Kupang, NTT, Indolensa – Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo kembali memasuki babak penting. Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, pada Rabu (10/12/2025), menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap 17 prajurit TNI AD dalam perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Sidang berlangsung tegang dan penuh perhatian setelah Oditur Militer menyampaikan tuntutan pidana berat disertai pemecatan terhadap seluruh terdakwa.

Tim Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung membacakan tuntutan berdasarkan Pasal 131 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer. Oditur menilai para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Prada Lucky, seorang prajurit muda yang baru memulai karier militernya.

Dari total 17 terdakwa, dua di antaranya merupakan perwira komandan peleton: Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han). Keduanya dituntut hukuman paling berat, yaitu 9 tahun penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer.

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya, yang terdiri dari bintara dan tamtama, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan pemecatan dari TNI AD. Seluruh masa tahanan sementara yang sudah dijalani akan diperhitungkan sebagai pengurang.

Selain pidana pokok, Oditur Militer menuntut pidana tambahan berupa restitusi militer. Masing-masing terdakwa diwajibkan membayar lebih dari Rp32 juta, sehingga total dana restitusi yang harus dibayarkan kepada keluarga Prada Lucky mencapai lebih dari Rp544 juta. Restitusi ini dinilai sebagai langkah pemulihan, meski dianggap berat oleh sebagian pihak.

Berikut daftar 17 prajurit yang dituntut dalam perkara ini:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi, dituntut 6 tahun penjara dan pemecatan.
  2. Sertu Andre Mahoklory, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana, 9 tahun penjara dan pemecatan.
  9. Pratu Rofinus Sale, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  10. Pratu Emanuel Joko Huki, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  11. Pratu Ariyanto Asa, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  12. Pratu Jamal Bantal, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  13. Pratu Yohanes Viani Ili, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  14. Serda Mario Paskalis Gomang, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  15. Pratu Firdaus, 6 tahun penjara dan pemecatan.
  16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han), 9 tahun penjara dan pemecatan.
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga, 6 tahun penjara dan pemecatan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Mayor Chk Subiyanto, Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto. Penasihat hukum para terdakwa Mayor Chk Gatot Subur dan Letda Chk Benny Suhendra Las Baun menyampaikan keberatan dan meminta waktu untuk menyusun pembelaan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu, 17 Desember 2025, dengan agenda pembacaan pledoi. PH terdakwa diprediksi akan menolak tuntutan restitusi dan menyoroti aspek tanggung jawab komando maupun tingkat keterlibatan masing-masing prajurit.

Kasus kematian Prada Lucky mencuri perhatian publik karena melibatkan 22 terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas perkara:

  • Perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025: satu terdakwa, Danki A Yonif TP 834/WM, Lettu Inf Ahmad Faisal.
  • Perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025: 17 terdakwa, yang tuntutannya dibacakan hari ini.
  • Perkara 42-K/PM.III-15/AD/X/2025: empat terdakwa lainnya.

Sidang untuk perkara satu dan empat terdakwa akan digelar Kamis (11/12).