SKANDAL MELUAS: Ada Nama “Atasan” di Kasus Calo TNI Aru, Publik Desak Kodam XV/Pattimura Transparan Soal Status Penahanan Sertu ER

Ambon, Indolensa — Skandal dugaan penipuan rekrutmen Calon Tamtama (Cata) TNI AD yang merugikan 11 keluarga di Kabupaten Kepulauan Aru kini berkembang menjadi isu nasional. Meski Kodam XV/Pattimura telah mengeluarkan klarifikasi resmi pada Sabtu (6/12/2025), komitmen transparansi institusi kini dipertanyakan setelah munculnya bukti percakapan digital yang mengarah pada dugaan jaringan percaloan yang lebih terstruktur.

Kepala Penerangan Kodam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum yang diduga terlibat sedang berjalan sesuai prosedur hukum militer dan akan diproses tanpa kompromi.

Status resmi dua nama yang telah dikonfirmasi Kodam adalah sebagai berikut:

Nama Oknum Status Resmi Keterangan
Kapten CKM Sandi Suebu (SS) Bukan organik Kodam XV/Pattimura Bertugas di Papua
Sertu Elthon Rahael (ER) Dalam penyelidikan dan penyidikan Ditangani Sinteldam XV/Pattimura

Kolonel Heri kembali menegaskan bahwa Pangdam XV/Pattimura memberi perhatian serius dan menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap praktik percaloan rekrutmen prajurit.

Investigasi Redaksi Indolensa menemukan percakapan digital yang diduga berasal dari akun WhatsApp dan Tiktok seorang di duga pelaku. Dalam percakapan tersebut, selain menyebut nama Kapten SS sebagai pihak yang memegang dana, muncul satu nama baru yang disebut yaitu “I.G.P” disebut sebagai figur yang berada di atas struktur.

Dalam pesan itu, Sertu ER mengarahkan beberapa korban untuk “minta uang kembali ke Pak Sandi saja.”

Munculnya nama I.G.P. membuka dugaan adanya jaringan yang lebih besar dari sekadar satu atau dua oknum.

Selain dugaan keterlibatan pihak baru, publik kini mempertanyakan sejumlah kejanggalan:

  • Meski mengaku telah berada dalam penahanan, Sertu ER diketahui masih aktif menggunakan media sosial dan melakukan komunikasi langsung dengan keluarga korban.
  • Hal ini memunculkan dugaan adanya celah prosedur yang dapat memengaruhi saksi atau proses penyidikan.

Dalam salah satu pesan, ER juga menyebut bahwa dirinya berada di bawah kewenangan Komandan Kodim. Namun sebagian korban kini mendesak agar Presiden RI Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto turun tangan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.

Beberapa tuntutan yang kini disuarakan korban dan publik meliputi:

  • Kejelasan status penahanan dan akses komunikasi ER.
  • Penyelidikan resmi terhadap aliran dana, khususnya terkait nama I.G.P.
  • Publikasi hasil penanganan secara bertahap sesuai standar transparansi lembaga militer.

Salah satu perwakilan korban, yang meminta identitasnya dirahasiakan, berkata dengan penuh haru:

“Kami bukan pegawai kantor, kami kerja serabutan. Demi anak kami jual tanah supaya bisa masuk TNI. Dia E.R. datang dari rumah ke rumah menawarkan, jadi kami percaya. Kalau ini tidak dibuka terang, bagaimana nasib orang kecil seperti kami?”

Kasus ini bukan hanya soal kerugian materi, tetapi menyangkut integritas institusi pertahanan, kepercayaan publik, dan prinsip hukum berdasarkan UUD 1945, KUHPM, UU TNI, serta nilai Pancasila.

Kodam XV/Pattimura sebelumnya menyampaikan komitmen bahwa perkembangan kasus akan diumumkan sesuai tahapan proses hukum. Redaksi Indolensa akan terus memantau jalannya kasus ini hingga tuntas.

Pertanyaan kini semakin menguat: “Siapakah sebenarnya I.G.P. dan apakah ia bagian dari jaringan yang lebih besar?”

Jawaban atas pertanyaan itu dapat menentukan apakah kasus ini berhenti pada satu oknum atau membuka babak baru dalam skandal percaloan penerimaan prajurit di Indonesia, atau masih sama terjadi di Maluku dan Maluku Utara.