“JARGARIA” JADI JEBAKAN: SKANDAL CALO TNI 11 CALON TAMTAMA ARU, Keluarga Tuntut Pemecatan Oknum Kapten & Sersan

Ambon, Indolensa – Dugaan praktik penipuan dalam proses perekrutan calon Tamtama TNI mencuat dari Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Dua oknum prajurit TNI aktif diduga terlibat dalam modus “jaminan kelulusan” dengan imbalan uang. Sebanyak 11 keluarga calon Tamtama menjadi korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Para korban mengaku telah menyetorkan uang dengan nominal bervariasi mulai dari Rp20 juta, Rp25 juta, hingga Rp50 juta per orang, bahkan ada yang mencapai Rp100 juta untuk dua calon. Namun, setelah seleksi selesai, tidak satu pun calon dinyatakan lulus dan hingga kini uang tersebut belum dikembalikan.

Oknum yang diduga menjadi aktor utama yaitu: Kapten CKM S.S., anggota Denkesa Waena, Jayapura, dan Sersan E.R (alias “Budi”), anggota Koramil Dobo, Kepulauan Aru

Keduanya dituding berperan sebagai koordinator dan penghubung dengan keluarga korban.

Para korban mengaku diarahkan bergabung dalam grup WhatsApp bernama JARGARIA, tempat kedua oknum tersebut memberikan informasi dan meyakinkan keluarga calon bahwa kelulusan anak mereka telah diatur.

Dalam percakapan grup, Kapten CKM S.S. berkali-kali menegaskan bahwa data calon sudah “masuk ring 1” serta sudah ada pihak yang disebut “infestor (investor)” yang menjamin proses tersebut.

Sementara itu, Sersan E.R beberapa kali memberikan perintah palsu, termasuk instruksi agar calon segera berangkat ke Rindam dengan alasan administrasi telah selesai.

Saat keluarga korban mulai menagih pertanggungjawaban, Sersan E.R sempat mengklaim bahwa dirinya telah diberi sanksi dan uang sedang diproses untuk dikembalikan. Ia bahkan menjanjikan pengembalian hingga Rp75 juta kepada salah satu korban.

Namun, hingga saat berita ini ditulis, tidak ada satu pun uang korban yang dikembalikan.

Beberapa korban yang mencoba melaporkan kasus ini ke POM TNI justru diminta pulang dengan alasan Sersan E.R sedang ditahan. Di sisi lain, sejumlah korban mengaku menerima ancaman.

Melihat skala kerugian dan dugaan penyalahgunaan atribut institusi negara, keluarga korban mendesak agar pimpinan tertinggi TNI dan Presiden turun tangan.

“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar kasus ini ditindak tegas. Oknum-oknum ini harus dipecat karena sudah mempermalukan institusi dan merugikan masyarakat,” ujar salah satu keluarga korban, Jumat (5/12/25).

Kasus ini semakin melebar setelah muncul isu adanya hubungan pribadi antara salah satu calon dengan oknum pelaku. Namun tudingan tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga.

“Dong dua itu cuma pacaran, bukan kawin. Itu fitnah yang bodoh-bodoh. Jangan alihkan masalah. Ini murni soal uang dan penipuan,” tegas Albert, salah satu keluarga korban.

Kasus Ini Diduga Melanggar: UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, KUHP tentang Penipuan Pasal 378 dan 372, dan UU Tipikor jika terbukti memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi

Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu tindakan resmi dari Polisi Militer maupun institusi TNI terkait dugaan pelanggaran kedisiplinan, kode etik, dan tindak pidana umum.

Jika tak ditangani, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk proses penerimaan prajurit dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI.