Miliaran Rupiah Dana Bos SMAN 2 Sidikalang Diduga Banyak Terjadi Penyimpangan, Sekjen Komnas Tipikor Angkat Bicara

Sidikalang | ILC – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai miliaran rupiah di SMA Negeri 2 Sidikalang tuai sorotan tajam dari Sekjen DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komnas Tipikor Independen (Anggiat Pakpahan).

Menurut Anggiat saat dirinya melakukan konfirmasi pada Rabu 03/12/2025 pukul 01.30 wib terdapat berbagai kejanggalan tentang pengelolaan dana BOSP Reguler terhitung sejak tahun 2023 hinga tahun 2025, nilainya mencapai miliaran rupiah.

Dana BOSP Rp 1.664.278.000 tahun 2023 dengan jumlah Siswa Penerima 1054 dapat dipastikan tidak berjalan efektif, kejanggalan terlihat saat sesi tanya-jawab dengan Humas Hendrik Romulo Pardamean Siregar dimana jawaban Humas terkesan berbelit-belit dan terlihat banyak yang di tutup-tutupi, ini membuktikan dana bos diduga banyak terjadi penyimpangan.

Acuan Rencana Kerja Sekolah (Arkas) 2023 sebagai berikut:

* Penggunaan penerimaan peserta didik baru Rp 66.825.000,

* Pengembangan perpustakaan Rp 502.850.600,

* Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 354.790.000

* Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 169.166.400

* Administrasi kegiatan sekolah Rp 367.009.600

* Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 24.230.000

* Langganan daya dan jasa Rp 43.310.400,

* Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 47.738.000,

* Pembayaran honor
Rp 89.400.000 jika di total keseluruhan Rp 1.665.320.000

*Dana BOSP tahun 2024 Rp 1.689.020.000 dengan Jumlah Siswa Penerima 1069

*Dana BOSP tahun 2025 tahap 1 Rp 843.720.000 dengan Jumlah Siswa Penerima 1068 juga dipastikan banyak terjadi penyimpangan

” Dapat di pastikan semua realisasi BOSP mengalami penyimpangan, Hendrik selaku humas merasa satu rupiah tidak ada yang melenceng dari pembelanjaan. Ia merasa kepala sekolah Rudy Harto Siringoringo sudah sempurna mengelola anggaran BOSP. ” ungkap Anggiat Pakpahan ke awak media

Namun di waktu yang sama Hendrik selaku humas melarang Anggiat untuk tidak mendokumentasikan seluruh kegiatan yang ada di sekolah, menurutnya ia sedang melaksanakan tugas dari kepala sekolah,

” Siapapun tidak di benarkan memfoto apapun yang ada di sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang, ” ujarnya Hendrik

Hal ini bertentangan dengan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , apa yang di lakukan kepada sekolah Rudy Harto Siringoringo berpotensi melanggar dan membatasi hak dalam berdemokrasi untuk bersikap kritis

Sementara kepala sekolah Rudy Harto Siringoringo saat di hubungi melalui pesan WhatsApp baik panggilan tidak memberi respon. Mengingat informasi didapat dari para siswa ternyata kutipan uang SPP mencapai 80 ribu persiswa

Guna memastikan kerugian negara tidak terjadi terhadap anggaran dana BOSP di SMA Negeri 2 Sidikalang akibat pembelanjaan yang tidak efisien, sekjen Komnas Tipikor Anggiat Pakpahan segera akan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan inspektorat. Agar dapat dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan mulai tahun 2023 hingga tahun 2025.(Red)