Ambon, Indolensa – Sebuah kasus perundungan (bullying) brutal mengguncang Kota Ambon setelah video aksi kekerasan yang dilakukan oleh AU, siswa SMA Negeri 11 Ambon, bersama rekannya terhadap NS, siswa SMP Negeri 14 Ambon, viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Air Besar, Desa Batu Merah, Sirimau, Ambon, pada Sabtu (29/11/2025).
Korban, NS, harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat kekerasan fisik yang dialaminya.
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya kontradiksi mencolok dalam perilaku pelaku. Ironisnya, setelah melukai korban, pelaku AU sempat mengunggah cuitan dan mengirim pesan pribadi di media sosial yang berisi ungkapan rasa puas atas tindakan bullying tersebut.
Hal ini berbanding terbalik dengan kedekatan pelaku dan korban; keduanya diketahui memiliki hubungan yang erat, di mana AU sering menginap di rumah NS.
Pihak SMA Negeri 11 Ambon mengaku terkejut. Wali Kelas AU, Saoda Selan, menyebut AU dikenal sebagai sosok yang pendiam dan baik di lingkungan kelas.
”Di dalam kelas dia baik dengan teman-temannya. Dari video itu juga saya terkejut, tidak sesuai dengan karakternya di kelas karena anaknya pendiam,” ungkap Saoda.
Meskipun demikian, Saoda mengakui bahwa absensi kehadiran AU di sekolah sering tertinggal jauh dan kerap memicu surat panggilan orang tua.
Keluarga korban menyayangkan keras perbuatan tersebut. Selain penderitaan fisik, korban juga menghadapi dampak psikologis serius.
Susi, salah satu keluarga korban, menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa dianggap remeh atau dinormalisasi, meskipun pelaku masih di bawah umur dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
”Ada indikasi pembulian yang berlanjut pada tindakan kekerasan fisik lalu kekerasan psikis yang sudah berlanjut dengan adanya sebaran ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sendiri,” tegas Susi.
Pernyataan Susi mengindikasikan bahwa kasus ini telah meningkat dari sekadar bullying menjadi tindak pidana serius yang melibatkan kekerasan fisik dan ancaman psikologis yang berantai.
Merespons kasus yang telah menjadi perhatian publik ini, pihak SMA Negeri 11 Ambon segera mengambil langkah internal. Sekolah berkomitmen untuk mempertemukan AU dan orang tuanya dengan keluarga korban dalam sebuah rapat internal guna merumuskan solusi atas masalah yang dihadapi.
Selain itu, pihak sekolah menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat kembali edukasi tentang kampanye anti-bullying, sebagai upaya preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kasus perundungan ini menyoroti pentingnya penanganan yang adil dan restoratif, dengan tetap memprioritaskan pemulihan korban serta memberikan sanksi edukatif yang tegas kepada pelaku di bawah payung UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
