Rapat Koordinasi Timpora Biak Numfor 2025 Bahas Pengawasan Orang Asing dan Penguatan Sinergi Antarinstansi

 

Biak, 26 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kabupaten Biak Numfor Tahun 2025 di Swiss-Belhotel Cenderawasih Biak, Rabu pagi (26/11). Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Biak Numfor.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT ini dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Biak Numfor Samuel Rumaikeuw yang mewakili Bupati Biak Numfor, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Samuel Toba, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak Jose Rizal. Turut hadir pula perwakilan dari Rudenim Jayapura, Kantor Imigrasi Mimika, dan Merauke, serta para pejabat struktural dan fungsional keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Biak, Jose Rizal, membuka acara dengan penekanan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. “Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, melainkan juga tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah dan aparat daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Samuel Toba menyampaikan bahwa Timpora berperan penting dalam memastikan setiap orang asing yang beraktivitas di Papua mengikuti aturan hukum dan administrasi yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa koordinasi antarlembaga dapat mencegah munculnya potensi pelanggaran keimigrasian.

Dalam sambutan pembukaan, Asisten I Sekda Biak Samuel Rumaikeuw, yang mewakili Bupati Biak Numfor, menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Ia berharap pertemuan ini dapat menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat pengawasan dan pelayanan keimigrasian di daerah perbatasan.

Rapat dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh sejumlah narasumber. Kepala Seksi Registrasi Administrasi dan Pelaporan Rudenim Jayapura, Arif, memaparkan isu terkait pengungsi dan pentingnya perlindungan internasional bagi mereka yang menghadapi ancaman di negara asal. Menurutnya, pengawasan terhadap pengungsi harus dilakukan secara terkoordinasi antarinstansi agar berjalan efektif dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Analis Keimigrasian Ahli Muda Kanwil Ditjen Imigrasi Papua, Mahesa, menyampaikan materi mengenai fungsi imigrasi yang tidak hanya bersifat pelayanan, tetapi juga pengamanan dan penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa imigrasi berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional melalui pengawasan perlintasan orang di wilayah perbatasan.

Rangkaian kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai tantangan lapangan dalam pengawasan orang asing serta solusi penerapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui forum ini, seluruh peserta diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan memperkuat peran Timpora dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Biak Numfor.