Ambon, Indolensa – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memasuki Tahun Anggaran 2026 dengan tekanan fiskal yang serius menyusul pemangkasan signifikan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Malteng dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD 2026, Selasa (18/11/2025).
Sambutan Zulkarnain Awat Amir, yang dibacakan Sekretaris Daerah Rakib Sahubawa, menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan fiskal nasional berdampak langsung pada daerah, termasuk Malteng yang masih bergantung besar pada dana transfer.
“Pada Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Maluku Tengah mengalami pengurangan Transfer ke Daerah sebesar Rp177,03 miliar, atau 11,5 persen dibandingkan TKD Tahun 2025,” ungkap Bupati dalam sambutannya. Penyesuaian tersebut merupakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang berlaku secara nasional.
Pemangkasan transfer ini memaksa Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah melakukan penataan ulang kebijakan anggaran, penyelarasan program, serta penguatan tata kelola keuangan daerah agar pelayanan dasar tetap berjalan dan program prioritas tidak terhenti.
Dalam proyeksi KUA–PPAS 2026, Pemkab Malteng menetapkan target pendapatan daerah sebesar Rp1,501 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp86,01 miliar. Peningkatan PAD ditempatkan sebagai prioritas utama untuk menutup keterbatasan fiskal.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,500 triliun, yang wajib mengakomodasi pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu. Kewajiban ini dinilai semakin mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan program strategis lainnya.
Bupati Zulkarnain secara terbuka mengakui bahwa kondisi fiskal 2026 berpotensi membatasi kemampuan daerah dalam membiayai pelayanan dasar, pembangunan, serta pelaksanaan program prioritas RPJMD. Karena itu, ia mengajak DPRD Maluku Tengah memperkuat sinergi dengan eksekutif guna mencari solusi berkelanjutan.
Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan cara yang membebani masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memastikan kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang adil, yang memberi ruang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat, bukan malah menekan kehidupan mereka,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Malteng mengusulkan sejumlah strategi, di antaranya inovasi sumber pendapatan, optimalisasi aset daerah, perbaikan tata kelola retribusi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Bupati berharap pembahasan KUA–PPAS RAPBD 2026 dapat berlangsung konstruktif dan menghasilkan keputusan terbaik bagi keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Tengah di tengah tekanan fiskal nasional.
