Tambang Emas Ilegal di Lembah Masurai: Alat Berat Milik H. Asrul Beroperasi, Kades Akui Tak Pernah Dapat Izin

Aktivitas alat berat milik warga luar daerah diduga menambang emas tanpa izin di Sungai Duo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin. Pemerintah desa mengaku sudah melapor ke pihak kepolisian, namun hingga kini belum ada tindakan.

Merangin, Indo Lensa – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi menjadi sorotan. Satu unit alat berat diduga milik seorang warga Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun yang disebut-sebut bernama H. Asrul dilaporkan beroperasi di kawasan Sungai Duo, Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, alat berat tersebut telah beroperasi di bantaran sungai tanpa izin resmi dari pemerintah daerah maupun aparat desa setempat. Dugaan ini diperkuat dengan laporan masyarakat dan hasil penelusuran yang menemukan indikasi kegiatan pertambangan emas ilegal (PETI) menggunakan alat berat di lokasi tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi kepada H. Asrul baik secara tertulis maupun lisan, tidak mendapat tanggapan sama sekali. Hingga berita ini ditayangkan, pihak H. Asrul tetap bungkam dan belum memberikan klarifikasi atas dugaan keterlibatan alat miliknya dalam aktivitas tambang tersebut.

Sementara itu, Kepala Desa Rantau Jering, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (12/11/2025), membenarkan keberadaan alat berat di Sungai Duo yang disebut milik H. Asrul. Namun ia menolak tudingan bahwa pihaknya menerima setoran rutin dari penambang.

“Betul di Sungai Duo itu ada satu unit alat berat memang punya H. Asrul. Masalah setoran, saya enggak pernah punya komitmen ataupun ketemu langsung sama H. Asrul minta setoran per bulan sekian, saya gak pernah,” ujarnya kepada wartawan.

Kades juga menjelaskan bahwa keberadaan alat berat tersebut tidak pernah dilaporkan atau meminta izin kepada pemerintah desa.

“Kemarin dia masuk yang ngurusnya orang Rantau Jering. Gak pernah ketemu saya, gak pernah minta izin. Cuma saya dengar laporan dia itu nyumbang ke masjid, itu yang saya dapat infonya,” tambahnya.

Ia juga mengakui sempat berkomunikasi dengan pihak H. Asr untuk meminta bantuan dana kegiatan olahraga karang taruna sebesar Rp 500 ribu, namun menegaskan bahwa hal itu tidak berkaitan dengan aktivitas tambang.

“Kebetulan karang taruna mau main bola kaki, memang saya minta bantu duit Rp 500 ribu, dibantunya, itu yang pernah saya minta. Gak ada cerita selain itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kepala Desa mengaku bahwa pihaknya telah melaporkan aktivitas tambang tersebut kepada Polsek Lembah Masurai secara lisan pada Rabu (12/11/2025) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Namun hingga kini, belum ada langkah penindakan dari pihak kepolisian.

“Kami sudah lapor ke Polsek lewat Kanit, itu alat H. Asrul satu unit, saya gak tahu dan dia gak pernah izin sama saya. Sejauh ini belum ada tindakan, mungkin karena laporannya baru,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran, aktivitas tambang yang dilakukan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), atau izin lainnya dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, tindakan aparat desa yang tidak melakukan penegakan administratif secara tegas terhadap kegiatan ilegal di wilayahnya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 29 huruf f, yang melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang atau membiarkan pelanggaran hukum terjadi di wilayahnya.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, tindakan pembiaran semacam ini juga berpotensi melanggar prinsip good governance serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan larangan keras atas segala bentuk aktivitas tambang tanpa izin resmi dan tanpa dokumen lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari aparat kepolisian setempat terkait laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa Rantau Jering. Masyarakat di sekitar Sungai Duo berharap agar pihak kepolisian dan instansi berwenang segera turun ke lapangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.

Kasus ini menambah panjang daftar aktivitas PETI yang kerap berjalan tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

(Red.)

Pos terkait