Ambon, Indolensa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mengambil langkah serius dalam menciptakan payung hukum perlindungan bagi kelompok rentan. DPRD menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Acara penting yang dipimpin oleh Ketua Pansus Komisi II DPRD Kota Ambon, Chriients Aldi Sarimanella, pada Senin (10/11/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, bertujuan untuk mendapatkan masukan demi menghasilkan Perda yang kuat dan efektif.
Sarimanella menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk memberikan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban kekerasan, sekaligus menjadi bukti keseriusan Kota Ambon dalam menghadapi isu kekerasan.
Ranperda ini berlandaskan pada prinsip-prinsip universal, seperti penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi korban, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Pembahasan mendalam dalam uji publik difokuskan pada dua aspek utama:
- Pencegahan Kekerasan: Pencegahan akan melibatkan berbagai perangkat daerah dalam bidang pendidikan, infrastruktur publik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, hingga keluarga. Pencegahan juga akan difokuskan di panti sosial, lembaga pendidikan, dan tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kekerasan.
- Perhatian Khusus: Ranperda ini akan mempertimbangkan situasi spesifik seperti konflik, bencana, kondisi geografis, dan situasi khusus lainnya dalam upaya pencegahan dan perlindungan.
Uji publik ini melibatkan partisipasi aktif dari perwakilan Pemerintah Kota, dinas terkait, lembaga sosial, hingga perwakilan masyarakat dari tingkat RT/RW dan kecamatan.
Diharapkan, Ranperda ini dapat segera disahkan dan menjadi langkah nyata dalam menjadikan Kota Ambon sebagai wilayah yang aman, adil, dan ramah bagi seluruh perempuan dan anak-anak.
