Ambon, Indolensa – Pelarian Rian Wailussy alias Babang Rian, tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Kota Ambon, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebulan, akhirnya berakhir. Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil membekuk tersangka di Jakarta Pusat pada Sabtu (1/11/2025).
Penangkapan DPO kasus yang meresahkan masyarakat Ambon ini dilakukan setelah pengejaran intensif lintas daerah oleh tim penyidik Polda Maluku.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, tim Ditreskrimum Polda Maluku bertolak ke Jakarta pada Jumat (31/10/2025) setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan Rian. Setelah melakukan pemetaan dan pemantauan di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, tim mendapati Rian sedang berbelanja di sebuah Indomaret bersama seorang wanita yang diduga istrinya. Polisi kemudian membuntuti Rian hingga ke tempat kos milik Ibu D, Ketua RT setempat.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB tanpa perlawanan dan disaksikan langsung oleh pemilik kos. Rian telah menjadi DPO sejak 30 September 2025, berdasarkan Surat DPO Nomor: DPO/6/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., membenarkan penangkapan buronan tersebut.
“Benar, Tim Ditreskrimum Polda Maluku telah berhasil menangkap tersangka Rian Wailussy alias Babang Rian di Jakarta. Ia merupakan DPO kasus pembakaran dan pengrusakan di Hunuth,” ujar Kombes Rositah pada Minggu (2/11/2025).
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pemulangan tersangka ke Ambon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Secara terpisah, Dirreskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras tim.
“Kami terus menelusuri setiap jejak pelarian tersangka. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba kabur, akan kami kejar sampai dapat,” tegas Kombes Dasmin.
Apresiasi Kapolda dan Imbauan Serahkan Diri
Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi tinggi atas kinerja tim Ditreskrimum.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan terukur Ditreskrimum Polda Maluku. Ini bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolda.
Irjen Dadang juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mengimbau DPO lainnya agar segera menyerahkan diri.
“Cepat atau lambat, polisi akan datang menjemput. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Maluku. Saya juga mengingatkan masyarakat agar tidak melindungi para pelaku,” pungkasnya.
Keberhasilan ini menggarisbawahi keseriusan Polda Maluku dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, dengan pesan tegas bahwa setiap pelaku kejahatan akan dihadapkan pada konsekuensi hukum tanpa kompromi.
Apakah Anda ingin saya mencari tahu informasi latar belakang mengenai insiden pembakaran di Desa Hunuth yang melibatkan tersangka ini?
Tentu, saya dapat memberikan informasi latar belakang mengenai kasus pembakaran dan pengrusakan di Desa Hunuth (Durian Patah), Ambon, berdasarkan hasil penelusuran.
Kasus yang menjerat Rian Wailussy alias Babang Rian adalah bagian dari serangkaian tindak pidana yang terjadi pasca-bentrokan di wilayah Desa Hunuth/Durian Patah, Kota Ambon.
- Waktu Insiden yaitu Peristiwa pembakaran dan pengrusakan rumah warga di Desa Hunuth terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025.
- Pemicu yaitu Bentrokan yang terjadi di wilayah tersebut, yang dilaporkan bermula dari aksi tawuran pelajar, kemudian meluas hingga terjadi perusakan dan pembakaran.
- Dampak Insiden yaitu Mengakibatkan sejumlah orang terluka; Puluhan rumah warga, termasuk sejumlah tempat usaha, dan kendaraan dibakar massa; Insiden ini juga memicu pengungsian warga yang rumahnya terdampak parah; Tindak Pidana yang Disangkakan: Tersangka Rian Wailussy disangkakan melanggar pasal-pasal terkait dugaan pembakaran, kekerasan bersama terhadap barang, dan/atau pengrusakan.
Sebelum penangkapan Rian Wailussy, Polda Maluku telah melakukan beberapa langkah hukum terkait kasus ini:
- Total Tersangka: Polisi telah menetapkan total 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
- DPO Lainnya: Sebagian besar tersangka (termasuk Rian Wailussy) sempat melarikan diri dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Pelimpahan Tersangka: Salah satu tersangka lain, berinisial AP alias Uya, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku pada akhir Oktober 2025 (sekitar 27-29 Oktober 2025) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
Penangkapan Rian Wailussy, yang merupakan salah satu dari buronan utama, merupakan langkah signifikan dalam penuntasan kasus pembakaran dan pengrusakan yang memicu konflik di Hunuth.
