Dua Titik Diduga Pelabuhan Tikus di Telaga Punggur Beroperasi Setiap Hari, Aparat Didesak Bertindak Tegas

 

 

Batam, Indolensa.com — Aktivitas bongkar muat barang tanpa pengawasan resmi kembali terpantau di kawasan pesisir Telaga Punggur, Kota Batam. Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Indolensa.com, terdapat dua titik lokasi yang diduga menjadi jalur pelabuhan tikus dan beroperasi hampir setiap hari.

 

Pada salah satu titik, terlihat sebuah truk tengah menurunkan muatan di bawah bangunan beratap seng berstruktur beton. Sejumlah pekerja tampak sibuk melakukan aktivitas bongkar muat tanpa pengawasan dari instansi berwenang seperti Bea dan Cukai maupun KSOP Khusus Batam. Lokasi tersebut disebut dikelola oleh seorang laki-laki berambut gondrong yang mengatur aktivitas harian di lapangan.

 

Sementara di titik lainnya, aktivitas serupa disebut-sebut dikelola oleh seorang perempuan bernama Ibu Lastri, yang juga menjalankan kegiatan rutin di area berbeda namun masih berada dalam kawasan pesisir Telaga Punggur. Warga sekitar mengaku kegiatan di dua titik tersebut sudah berlangsung lama dan seolah bebas dari pengawasan aparat.

 

Dugaan kuat mengarah pada adanya aktivitas bongkar muat barang tanpa izin resmi yang berpotensi melanggar ketentuan kepabeanan dan perizinan pelayaran.

 

⚖️ Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Apabila terbukti melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan tidak resmi, pengelola dan pihak terlibat dapat dijerat dengan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,

Pasal 299 ayat (1):

“Setiap orang yang melakukan kegiatan kepelabuhanan tanpa izin dari Pemerintah dikenai pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

 

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,

Pasal 102 huruf a:

“Setiap orang yang memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean tanpa melalui tempat yang ditetapkan untuk itu dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.”

 

Kedua pasal tersebut menegaskan bahwa kegiatan kepelabuhanan tanpa izin dan pelanggaran kepabeanan merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara dan mengganggu ketertiban niaga.

 

📰 Upaya Klarifikasi dan Penyeimbang

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Batam, KSOP Khusus Batam, maupun pihak yang disebut dalam laporan ini belum memberikan keterangan resmi.

Tim Indolensa.com masih berupaya melakukan konfirmasi langsung guna memastikan legalitas dan status kegiatan di dua lokasi tersebut.

 

Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

🛡️ Disclaimer Hukum

 

Berita ini disusun berdasarkan hasil observasi lapangan, keterangan warga, serta sumber terbuka yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi dari instansi berwenang.

 

Pewarta. : Raihan