Batam, 22 Oktober 2025 – Indolensa.com
Aktivitas penggalian tanah merah di wilayah Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam terus berlangsung tanpa henti. Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi Indolensa, kegiatan tersebut beroperasi hingga larut malam, menggunakan puluhan dump truck roda 10 yang hilir-mudik membawa tanah merah ke arah Tanjung Uma.
Informasi dari lapangan menyebutkan, tanah tersebut digunakan untuk menimbun kawasan pesisir laut Tanjung Uma, diduga untuk kepentingan reklamasi tanpa izin resmi. Aktivitas ini menimbulkan tanda tanya besar karena tidak ditemukan papan proyek, dokumen perizinan, maupun identitas pengelola di lokasi.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengatakan, aktivitas truk sudah rutin berlangsung hampir setiap hari.
“Truk-truk itu jalan terus sampai malam, lewat dari jam sembilan pun masih ada yang jalan. Katanya tanah dari sini dibawa ke Tanjung Uma buat timbun laut,” ujarnya kepada Indolensa.
Tim di lapangan juga mencatat tidak adanya pengawasan resmi dari instansi berwenang saat aktivitas berlangsung. Padahal, kegiatan semacam ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan lalu lintas berat di jalur Kabil–Nongsa.
Secara hukum, kegiatan tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan, antara lain:
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pihak yang menambang tanpa izin.
Pasal 35 huruf i dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur larangan reklamasi laut tanpa izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelanggar dapat dikenai pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Kegiatan reklamasi tanpa izin juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di mana setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dinas ESDM Provinsi Kepri, Otorita Batam, serta Ditpolairud Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tersebut.
Catatan Redaksi
Indolensa menegaskan, setiap bentuk pemanfaatan sumber daya alam, baik di darat maupun di laut, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika aktivitas galian tanah dan reklamasi laut ini terbukti tanpa izin, maka patut diduga sebagai praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Redaksi Indolensa akan terus melakukan pemantauan lapangan serta meminta tanggapan resmi dari instansi berwenang demi tegaknya penegakan hukum di wilayah Kota Batam.
Pewarta. : Raihan
