Kurang dari 2×24 Jam, Pelaku Penikaman di Batuaji Berhasil Ditangkap Polisi

 

Batam – Indolensa.com

Satuan Reskrim Polsek Batuaji bergerak cepat mengungkap kasus penikaman yang menewaskan seorang pria bernama Rudi, warga Perumahan Yose Sade Indah, Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Dalam waktu kurang dari dua hari, pelaku berhasil ditangkap setelah sempat kabur ke luar daerah.

 

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kapolsek Batuaji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, mengatakan peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (4/10/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran yang berujung perkelahian.

“Awalnya hanya cekcok mulut. Namun pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil sebilah badik sepanjang 20 sentimeter dan kembali menikam korban di bagian dada kiri dan pelipis,” ujar Kapolresta.

 

Akibat luka parah tersebut, korban sempat dibawa ke RSUD Embung Fatimah, namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah. Sementara pelaku langsung melarikan diri usai melakukan aksinya.

 

Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batuaji dan Jatanras Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui arah pelarian pelaku. Ia diketahui kabur menggunakan kapal umum menuju Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.

 

Berbekal koordinasi cepat dengan Polsek Tanjung Jabung, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Namun saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua betisnya agar tidak melarikan diri.

“Pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan, jadi kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Zaenal.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku bukan residivis. Motif penikaman diduga dipicu kesalahpahaman, saat korban yang dalam kondisi mabuk memegang kerah baju pelaku, hingga membuatnya tersinggung dan gelap mata.

 

Kapolresta Barelang memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang bertindak cepat mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

 

Pewarta. : Raihan