Biak, 8 Oktober 2025 – Pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut Pelabuhan Biak dan Bandara Frans Kaisiepo Biak berlangsung lancar dan tertib pada Rabu, 8 Oktober 2025. Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menegakkan protokol pemeriksaan sesuai ketentuan nasional dan internasional untuk memastikan keamanan serta validitas dokumen perjalanan para penumpang dan kru alat angkut.
Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIT, di mana sebanyak 25 warga negara asing (WNA) yang tiba dari Raja Ampat dengan kapal TrueNorth menjalani pemeriksaan dokumen menyeluruh. Setelah verifikasi keabsahan dan kesesuaian dokumen serta manifest penumpang, mereka bersiap melanjutkan perjalanan menuju Darwin, Australia, menggunakan penerbangan carter yang dijadwalkan tiba di Biak pada pukul 14.00 WIT.
Pada waktu yang sama, pesawat charter AirNorth dari Darwin tiba di Bandara Frans Kaisiepo dengan membawa 6 kru pesawat dan 22 WNA. Seluruh penumpang dan awak pesawat menjalani proses clearance oleh petugas imigrasi secara ketat, mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, manifest, dan verifikasi identitas diri sesuai regulasi terkini. Setelah proses selesai, para WNA melanjutkan perjalanan menuju kapal TrueNorth di Pelabuhan Biak.
Setelah seluruh prosedur pemeriksaan dinyatakan sah dan sesuai, 25 WNA penumpang kapal TrueNorth diberangkatkan menuju Darwin menggunakan pesawat AirNorth pada pukul 14.30 WIT. Kapal MV TrueNorth pun kembali melanjutkan pelayaran menuju Sorong, Raja Ampat. Kegiatan ini tercatat berjalan lancar, tanpa ada kendala maupun temuan pelanggaran.
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa 25 WNA sah diberangkatkan ke Darwin dan 22 WNA beserta 6 kru pesawat AirNorth yang tiba di Biak mendapatkan stiker tanda masuk serta cap keberangkatan sesuai standar pelayanan imigrasi yang berlaku. Semua proses penyaringan, pencocokan manifest, stempel dokumen, serta pengawasan dilakukan dengan mengutamakan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi perlintasan lintas negara.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak dalam kegiatan ini membuktikan komitmen terhadap tata tertib keimigrasian, sekaligus menjalankan aturan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya pemeriksaan ketat terhadap setiap orang dan awak alat angkut yang keluar-masuk wilayah Indonesia. (Snn)
