Werinama, Seram Bagian Timur, Indolensa – Kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Werinama, Seram Bagian Timur (SBT), menjadi sorotan tajam setelah dituding sengaja mengabaikan laporan pidana murni dari masyarakat selama beberapa pekan terakhir. Dugaan kuat adanya “masuk angin” dan konflik kepentingan mencuat, mendorong desakan kepada Kapolda Maluku untuk segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas.
Warga Negeri Administratif Dihil, Ketty Tamala, adalah pelapor yang melaporkan dugaan tindak pidana serius yang dilakukan oleh terlapor bernama Siti H. Kelian. Laporan yang disampaikan di Polsek Werinama mencakup tiga delik sekaligus:
- Dugaan Penipuan (melanggar Pasal 378 KUHP).
- Dugaan Pengancaman Pembunuhan Berencana (melanggar Pasal 340 KUHP).
- Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Jual Beli Lahan Kelapa.
Ironisnya, alih-alih merespons laporan pidana murni ini dengan cepat, pihak Polsek Werinama, termasuk Kapolsek, dinilai telah menunjukkan sikap yang tidak profesional dan cenderung berpihak.
Ketty Tamala mengungkapkan kekecewaannya, menilai kinerja Polsek Werinama buruk karena adanya dugaan keterlibatan internal. Diketahui, anak mantu dari terlapor Siti H. Kelian adalah seorang anggota Polisi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Negeri Administratif Polin.
”Oknum Polisi Polsek Werinama terkesan putar-putar, tidak menggubris secara baik. Mereka menjanjikan akan memberikan LP (Laporan Polisi) namun hingga saat ini tidak diberikan, dengan segala dalih yang dibuat,” jelas Ketty melalui sambungan telepon kepada awak media.
Hal yang paling disayangkan adalah upaya Kapolsek untuk mengarahkan fokus kasus dari ranah pidana ke ranah perdata. Laporan mengenai penipuan dan pengancaman pembunuhan, yang merupakan delik murni, justru dikondisikan agar pelapor mengurus masalah sengketa lahan terlebih dahulu.
Kapolsek bahkan dilaporkan menyarankan korban untuk mengurus sertifikat lahan di Kantor Agraria di Bula sebelum LP akan dikeluarkan. Tindakan ini dinilai sebagai upaya mengulur waktu secara sengaja, yang berakibat fatal: terlapor dibiarkan terus memanen hasil kelapa dari lahan yang sedang disengketakan.
”Ini adalah tindakan pidana murni penipuan, serakah, disertai pengancaman pembunuhan yang wajib diproses. Anehnya, Kapolsek mengarahkan untuk urus perdata baru dikeluarkan LP,” tegas adik korban.
Atas dugaan penyimpangan prosedur dan konflik kepentingan ini, keluarga korban mendesak Kapolda Maluku untuk segera bersikap tegas.
Tuntutannya jelas: evaluasi mendalam terhadap Kapolsek dan oknum anggota Polsek Werinama yang diduga telah mengabaikan dan mempermainkan laporan masyarakat. Keluarga korban berharap Kapolda dapat memastikan penegak hukum di wilayah tersebut bertindak profesional, merespons kerugian yang dialami masyarakat, dan tidak membiarkan tindak pidana murni diputar-balikkan dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal.
”Kami meminta Kapolda Maluku bertindak tegas. Oknum Polisi seperti ini harus ditindak agar laporan rakyat direspons dengan baik, bukan diabaikan,” tutupnya.
