Ambon, Indolensa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di bawah kepemimpinan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) yang baru, Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H., menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Pada hari Senin (22/9/2025), Penyidik Pidsus Kejati Maluku secara resmi menahan Fitria Juniarty (FJ), seorang Mantri Kredit Pedesaan (Kupedes) di BRI Unit Ambon Kota, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara sebesar Rp 1,97 miliar.
Penahanan ini merupakan salah satu dari tiga perkara korupsi tunggakan yang berhasil dituntaskan oleh Aspidsus Agustinus Baka sejak dilantik pada Agustus 2025 lalu.
Tersangka Fitria Juniarty, yang akrab disapa Fita, tiba di Kantor Kejati Maluku sekitar pukul 15.00 WIT kemarin. Didampingi oleh penasihat hukumnya, Yunita Sabban, S.H., M.H., FJ menjalani pemeriksaan intensif di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus.
Menurut Aspidsus Agustinus Baka, kehadiran tersangka merupakan hasil dari pendekatan humanis yang dilakukan oleh tim penyidik. “Tersangka hadir di Kejati Maluku setelah dilakukan pendekatan humanis oleh Penyidik yang akhirnya terdakwa menyanggupi untuk hadir dan diperiksa serta langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Aspidsus dalam konferensi pers.
Berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., tersangka FJ langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan, penyidik berhasil mengungkap serangkaian modus operandi yang digunakan tersangka FJ dalam jabatannya sebagai Mantri Kupedes sejak tahun 2020 untuk mengeruk keuntungan pribadi dari tahun 2021 hingga 2023. Modus tersebut antara lain:
- Kredit Topengan: Tersangka meminjam dan menggunakan Kartu Identitas (KTP) dari 31 nasabah untuk mengajukan kredit fiktif (KUR, KUPRA, dan Kupedes). Total dana yang berhasil dicairkan melalui modus ini mencapai Rp 813.000.000.
- Kredit Tampilan & Penggelembungan Plafon: Tersangka merekayasa profil usaha bagi 11 calon debitur yang tidak memiliki usaha. FJ memberi arahan, melengkapi data fiktif, hingga mengambil foto di tempat usaha milik orang lain. Plafon kredit para debitur ini digelembungkan melebihi kebutuhan, di mana selisihnya sebesar Rp 271.730.180 diambil oleh tersangka.
- Penyalahgunaan Dana Nasabah: Selain kredit fiktif, penyidik juga menemukan beberapa penyalahgunaan lain:
- Penyalahgunaan dana pencairan kredit dari 7 debitur: Rp 206.404.000
- Penyalahgunaan uang angsuran dan pelunasan dari 57 debitur: Rp 442.273.150
- Penyalahgunaan dana dari rekening simpanan nasabah: Rp 241.850.000
Seluruh dana hasil kejahatan tersebut dipastikan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Berdasarkan Laporan Hasil Investigasi Nomor: 35/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tertanggal 12 Agustus 2025, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 1.975.257.330.
Aspidsus Agustinus Baka juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, Fitria Juniarty merupakan tersangka tunggal dalam kasus ini.
“Soal keterlibatan pihak lain tidak ada karena yang bersangkutan tunggal. Soal perannya nanti kita buka di Pengadilan,” jelasnya.
Menutup konferensi pers, Aspidsus menegaskan komitmen Kejati Maluku untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan penegak hukum.
