Ambon, Indolensa – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengambil sikap tegas terkait penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif yang menjerat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon (PF). Setelah lebih dari setahun status tersangka tanpa progres penahanan, Kejati Maluku menyatakan akan segera memanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT untuk meminta klarifikasi.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Agustinus Tandiling, di Ambon pada hari ini, Selasa (23/9/2025).
“Nanti, kita panggil. Saya lihat, kita panggil mereka (Kejari KKT),” tegas Aspidsus Tandiling kepada wartawan.
Agustinus Tandiling, yang baru menjabat selama dua bulan, mengaku baru mengetahui adanya stagnasi dalam penanganan kasus ini. Ia berkomitmen akan menggunakan kewenangannya untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya baru dua bulan di sini, sebagai pengendali saya akan panggil,” tandasnya.
Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari KKT sejak 19 Juni 2024, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat dua terpidana, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Ruben Benhardvioto Moriolkossu (RBM), dan Petrus Masela. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon.
Dugaan korupsi yang dilakukan PF terjadi pada Anggaran Tahun 2020 di Sekretariat Daerah KKT. Berdasarkan laporan hasil audit Tim Auditor Kejati Maluku tertanggal 2 Oktober 2023, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.092.917.664.
Lambatnya penanganan kasus dan tidak ditahannya Petrus Fatlolon meski telah berstatus tersangka selama lebih dari satu tahun telah menjadi sorotan publik. Langkah tegas dari Kejati Maluku di bawah kepemimpinan Kajati Agoes SP ini menjadi sinyal adanya evaluasi terhadap kinerja Kejari KKT dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Publik kini menantikan hasil dari pemanggilan tersebut untuk melihat kelanjutan proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Kepulauan Tanimbar itu.
