Ambon, Indolensa – Tabir misteri yang menyelimuti kasus pembunuhan sadis terhadap La Nasir (31) di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah, belum juga tersingkap meski hampir dua bulan telah berlalu. Pelaku hingga kini masih bebas berkeliaran, sementara pihak kepolisian mengakui menghadapi sejumlah kendala signifikan dalam proses penyelidikan, terutama sulitnya menghadirkan saksi-saksi kunci dan sikap keluarga korban yang terkesan menutup diri.
Kasus yang terjadi pada Selasa dini hari, 29 Juli 2025 lalu ini, terus didalami oleh Polsek Salahutu dengan bantuan penuh dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kapolsek Salahutu, AKP Aris, dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Ambon pada hari ini, Senin (22/9/2025), memaparkan kendala terbesar yang dihadapi tim penyidik. Menurutnya, empat orang saksi yang telah dilayangkan surat panggilan resmi tidak pernah sekalipun memenuhi panggilan dan kini keberadaan mereka tidak diketahui.
“Empat saksi yang sudah dipanggil tidak datang. Sampai sekarang pun mereka tidak berada di tempat,” jelas AKP Aris.
Situasi menjadi lebih rumit dengan hilangnya seorang saksi lain berinisial G, yang perannya dianggap sangat vital. Saksi G diduga mengetahui secara langsung kronologi kejadian karena diyakini membonceng terduga pelaku dengan sepeda motor saat peristiwa pembunuhan terjadi.
“Terkait saksi G ini, Kasat Reskrim sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat (di lokasi keberadaan G) untuk menelusuri dan mencoba menghadirkannya,” tambah Aris, mengindikasikan bahwa G tidak berada di Ambon.
Selain masalah saksi, proses penyelidikan juga terhambat oleh minimnya kerja sama dari pihak keluarga korban. Menurut AKP Aris, keluarga La Nasir cenderung tertutup dan enggan memberikan informasi yang dapat membantu, seperti nomor kontak orang-orang terdekat yang mungkin mengetahui sesuatu.
“Kendala kami, keluarga masih tertutup memberikan nomor kontak atau keterangan lain. Tapi proses tetap berjalan, kami bekerja sesuai prosedur,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan tetap menjalankan kewajiban profesionalnya dengan secara rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga korban.
“SP2HP itu bukti bahwa kami memberikan keterangan perkembangan penyelidikan dari awal sampai sekarang,” ujar Aris.
Di luar kendala tersebut, penyidik telah memeriksa pemilik parang yang diduga menjadi alat dalam pembunuhan ini. Pemilik parang telah diperiksa sebanyak dua kali dan menunjukkan sikap kooperatif. Hasil pemeriksaan sementara menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut.
Menghadapi berbagai tantangan ini, AKP Aris sangat berharap adanya partisipasi aktif dari masyarakat dan terutama pihak keluarga untuk mempercepat pengungkapan kasus.
“Harapan kami, masyarakat dan keluarga bisa bantu dengan informasi apa saja, sekecil apapun, yang berkaitan dengan kejadian ini,” pungkasnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku dan saksi kunci demi menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga, meskipun di tengah banyaknya perkara lain yang juga harus ditangani.
