Simalungun | ILC – Masyarakat Nagori Gajing Jaya, kecamatan Gunung Maligas, kabupaten Simalungun, kini tengah dirundung kekecewaan. Rabat beton yang baru saja dibangun di desa mereka dilaporkan sudah mengalami kerusakan parah, bahkan sebelum proyek tersebut berusia satu tahun. Dugaan kuat beredar bahwa kualitas pekerjaan proyek tersebut tidak memenuhi standar yang diharapkan.
Rabat beton mengunakan anggaran Dana Desa tahun 2025 dengan nilai pagu Rp 76 juta panjang 80 meter lebar 2,5 meter tebal 0,15 meter, tidak membawa dampak positif bagi warga. Menurut sumber, Jumat 19/09/2025 pukul 10.30 wib usia rabat beton baru mencapai 2 bulan, namun kualitas yang dihasilkan tidak memuaskan, hal ini berpotensi merugikan ke uangan negara.
Kerusakan Rabat Beton di antaranya:
1. *Retak dan terkelupas:* Rabat beton yang dibangun dengan anggaran yang tidak sedikit ini kini terlihat retak dan terkelupas di beberapa titik.
2. *Kurangnya Kualitas:* Masyarakat setempat menilai bahwa kualitas pekerjaan proyek tersebut sangat rendah dan tidak sesuai dengan harapan.
Tuntutan Masyarakat kini tertuju kepada inspektorat
Masyarakat Nagori Gajing Jaya menuntut Inspektorat untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Mereka merasa bahwa Inspektorat memiliki peran penting dalam memastikan kualitas proyek-proyek yang dibiayai oleh anggaran publik berjalan baik.
Salah seorang warga yang ditemui dilokasi bergumam ke awak media, ” rabat beton kekurangan campuran semen, perbandingan kerikil dan pasir tidak sesuai, di kocok sebentar langsung di tuang,” ujar warga yang tidak ingin disebut namanya
Kondisi bahu jalan yang terkelupas serta sebagian terlihat pecah, dapat di disimpulkan, kekurangan campuran dan kocokan semen yang kurang matang menyebabkan bangunan muda rusak.
Pertanyaan Masyarakat
“Inspektorat kemana?” seru masyarakat setempat, mempertanyakan mengapa kerusakan tersebut tidak terdeteksi lebih awal dan mengapa tidak ada tindakan preventif yang diambil untuk mencegah kerusakan tersebut.
Tindakan yang Diharapkan
1. *Investigasi:* Inspektorat perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk menentukan penyebab kerusakan dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
2. *Sanksi:* Jika terbukti ada pelanggaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. *Perbaikan:* Rabat beton yang rusak perlu diperbaiki atau dibangun ulang sesuai dengan standar kualitas yang ditentukan.
Disisi lain pangulu Gajing Jaya Adam Damanik tidak dapat di hubungi, guna meminta kelarifikasi, hingga berita di muat belom ada keterangan dari Adam Damanik sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Red : A.A
