Ambon, Indolensa – Sengketa tanah berkepanjangan yang membelit keluarga ahli waris Israel Muryani di kawasan Halong akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses mediasi yang alot, Komisi I DPRD Kota Ambon berhasil menjembatani kebuntuan, memastikan adanya kepastian hukum atas lahan seluas 9 hektar yang selama ini terkatung-katung statusnya.
Terobosan ini dicapai setelah Komisi I menggelar rapat dengar pendapat pada Rabu (18/9/2025) dan menindaklanjutinya dengan peninjauan langsung ke lokasi sengketa di Dusun Sapuan, belakang Kampus IAKN Ambon, pada Kamis (19/9/2025). Langkah “turun lapangan” ini menjadi kunci untuk mengurai benang kusut kewenangan administratif antara Negeri Halong dan Negeri Hative Kecil.
Anggota Komisi I DPRD Ambon, Zeth Pormes, mengungkapkan bahwa akar masalah terletak pada ketiadaan peraturan daerah (Perda) yang mengatur batas definitif antar negeri. Akibatnya, penentuan batas masih mengacu pada hukum adat atau dusun dati.
“Setelah pengecekan, pihak Negeri Halong sudah mengakui bahwa lokasi tersebut tidak termasuk wilayah mereka. Sebaliknya, pemerintah Negeri Hative Kecil mengakui Dusun Sapuan sebagai bagian dari petuanan mereka dan siap mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT),” ungkap Pormes di lokasi.
Dengan adanya pengakuan dari Hative Kecil, keluarga ahli waris kini memiliki dasar hukum (alas hak) yang kuat untuk memproses sertifikasi tanah mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk memastikan kesepakatan ini tidak goyah di kemudian hari, Komisi I akan memformalkannya dalam sebuah berita acara yang wajib ditandatangani oleh semua pihak terkait, termasuk perwakilan Negeri Halong, Hative Kecil, keluarga ahli waris, dan BPN.
“Ini supaya clear and clear. Jangan sampai ada komplain lagi di kemudian hari,” tegas Pormes.
Langkah ini disambut baik oleh BPN Kota Ambon. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Ivan Frits, S.T., menyatakan pihaknya siap memproses penerbitan sertifikat.
“Syarat utama memang SKT. Karena Hative Kecil sudah mengakui dan Halong juga menyatakan bukan milik mereka, proses bisa berjalan. Tinggal dituangkan dalam berita acara agar semua pihak terikat secara resmi,” jelas Ivan.
Bagi keluarga ahli waris, keputusan ini adalah akhir dari penantian panjang. Mozes Bremer, salah satu ahli waris, merasa lega dan menyerahkan proses sepenuhnya kepada DPRD.
“Raja Hative Kecil siap mengeluarkan SKT, jadi dengan Halong sudah tidak ada masalah. Kami sebagai keluarga ahli waris sangat menunggu berita acara itu agar menjadi pegangan dan tidak ada lagi klaim dari pihak lain,” ujar Mozes.
Rekan ahli waris lainnya, Jocky Pesulima, menambahkan pentingnya peran media dalam mengawal perjuangan mereka.
“Manusia harus diberi tahu. Melalui tinta dan media, suara perjuangan kami didengar dan dibaca semua orang,” katanya penuh haru.
Intervensi DPRD Kota Ambon ini menjadi contoh konkret fungsi legislatif dalam mengawasi dan memastikan hak-hak warga negara atas tanah terpenuhi, mengubah sengketa yang berpotensi menjadi konflik menjadi sebuah solusi hukum yang berkekuatan tetap.
