DPRD Ambon Akan Tinjau Lapangan, Sengketa Tanah Muryani 21 Hektar Masih Berlanjut

Ambon, Indolensa – Polemik status tanah warisan keluarga besar Israel Muryani di kawasan perbatasan Negeri Hative Kecil dan Negeri Halong kembali mencuat. Para ahli waris akhirnya meminta bantuan DPRD Kota Ambon untuk menengahi persoalan yang berlarut.

Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, Rabu (17/9/2025), Komisi I DPRD menghadirkan perwakilan ahli waris, Raja Hative Kecil, serta staf pemerintahan Negeri Halong. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, M. Fadly Toisutta.

Mozes Bremer, salah satu ahli waris keturunan langsung Israel Muryani, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang hingga kini belum terbit. Menurutnya, Hative Kecil telah siap menerbitkan SKD, namun pihak pertanahan menyatakan administrasi SKT harus melalui Negeri Halong karena wilayah tersebut termasuk dalam petuanan Halong.

“Ini sebenarnya tidak ada masalah, Hative sudah siap keluarkan SKT. Tapi pertanahan menegaskan administrasinya harus dari Halong. Padahal Hative Kecil bersikeras bahwa tanah ini adalah Dusun Dati, sesuai Reser Dati 1814,” ujar Bremer.

Bremer juga menyinggung adanya penerbitan sertifikat tanah seluas 12 hektar kepada pihak luar pada masa kepemimpinan almarhum Raja Halong Saimima. “Tanah itu diberikan kepada orang Buton. Bayangkan, orang Buton bisa memiliki tanah 12 hektar dengan sertifikat, sementara kami sebagai ahli waris sah justru tidak diakui,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Jocky Pesulima, ahli waris lainnya. Ia menegaskan, berdasarkan hasil rapat, akan dilakukan peninjauan lapangan bersama DPRD, Raja Negeri, dan pihak pertanahan. Lokasi yang disengketakan berada di Dusun Sapuan, dengan total luas 21 hektar.

“Kalau ternyata wilayah itu masuk teritorial Halong, maka Raja Halong harus keluarkan SKT. Tapi kalau masuk Hative Kecil, maka Raja Hative yang berhak mengeluarkan. Jangan ada alasan lagi yang memperkeruh masalah,” kata Jocky.

Ia menambahkan, 12 hektar dari lahan tersebut telah bermasalah akibat penerbitan SKT tanpa seizin ahli waris, sementara 9 hektar sisanya harus segera diamankan agar tidak bernasib sama.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes, mendukung langkah turun langsung ke lokasi. “Kalau hanya dibahas di ruang rapat, persoalan ini tidak akan selesai. Kita harus sama-sama lihat di lapangan agar jelas tanah ini masuk Hative Kecil atau Halong,” tegasnya.

Rencananya, peninjauan lokasi akan dilakukan Kamis (18/9/2025) siang dengan melibatkan semua pihak terkait. Hasil kunjungan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan penyelesaian tuntas atas polemik tanah warisan keluarga Muryani yang telah berlarut.