Jaksa Masuk Sekolah di Ambon: Cegah Bullying dan Bahaya Medsos Sejak Dini

Ambon, Indolensa – Bullying dan penyalahgunaan media sosial kian menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Menyikapi hal ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) menggelar penyuluhan hukum di dua sekolah sekaligus, yakni SMK Negeri 5 dan SMA Negeri 7 Ambon, Selasa (16/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., bersama tim. Mereka menggandeng dua narasumber berkompeten, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., serta didukung jajaran Penkum Kejati Maluku.

“Materi pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial sangat penting bagi pelajar. Harapannya, mereka bisa memahami sejak dini apa saja yang termasuk perbuatan melawan hukum dan bagaimana menghindarinya,” tegas Ardy dalam sambutannya di SMK Negeri 5 Ambon.

Wakasek Kesiswaan SMK Negeri 5 Ambon, Alexander Pattipeiluhu, yang mewakili kepala sekolah, memberikan apresiasi tinggi. Ia menilai kegiatan ini relevan dengan kondisi pelajar saat ini.
“Medsos makin hari makin marak disalahgunakan. Kami berterima kasih kepada Kejati Maluku yang memilih sekolah kami sebagai sasaran penyuluhan. Semoga anak-anak kami bisa lebih berhati-hati dalam pergaulan,” katanya.

Selepas dari SMKN 5, tim melanjutkan program JMS di SMA Negeri 7 Ambon. Kepala sekolah Willem Rumangun, S.Pd., M.Pd., menyebut kegiatan ini menjadi pengalaman pertama di sekolahnya.
“Ini perdana bagi kami. Semoga bisa terus berlanjut, karena bermanfaat sekali bagi siswa dan guru untuk lebih memahami hukum, khususnya terkait bullying dan penggunaan media sosial,” ujar Rumangun.

Penyampaian materi tidak hanya dilakukan dengan ceramah, tetapi juga melibatkan siswa secara aktif. Tim JMS menghadirkan permainan spinner yang berisi sejumlah kasus hukum, mulai dari perundungan, pencurian, asusila, penyalahgunaan narkoba, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi dan KDRT.

Permainan ini membuat siswa lebih mudah memahami berbagai persoalan hukum di masyarakat. Mereka diajak untuk mengenali risiko, menganalisis dampak, dan belajar cara menjauhi hukuman dengan tidak melakukan pelanggaran hukum.

“Cara ini membuat suasana kelas lebih hidup dan siswa lebih tertarik mengikuti materi. Edukasi hukum tidak lagi terasa kaku, tetapi menyenangkan,” ujar salah satu guru SMA Negeri 7 Ambon.

Di akhir kegiatan, tim Kejati Maluku membagikan cenderamata, konsumsi, dan melakukan sesi foto bersama siswa, guru, serta kepala sekolah.

Program Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan bukan hanya menjadi rutinitas, tetapi juga gerakan berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum sejak dini. Dengan begitu, pelajar di Maluku dapat tumbuh menjadi generasi cerdas, berkarakter, dan melek hukum.