Bawaslu Kota Ambon Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024: Demokrasi Harus Lebih Substantif

Ambon, Indolensa – Demokrasi tidak cukup hanya diselenggarakan, tetapi juga harus diawasi agar bernilai substantif. Hal itu menjadi inti dari kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Ambon Bersama Mitra Kerja bertema “Evaluasi Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024” yang dibuka langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Senin (15/9/2025) di Aula Manise Hotel, Kota Ambon.

Acara yang digagas Bawaslu Kota Ambon ini mempertemukan berbagai unsur strategis—mulai dari Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, KPU, aparat penegak hukum, hingga akademisi, LSM, mahasiswa, partai politik, dan mitra kerja lainnya. Kolaborasi ini ditegaskan sebagai fondasi penting dalam memperkuat pengawasan pemilu di masa mendatang.

Ketua Panitia, Vegie J. Marsaoly, S.STP., dalam laporannya menekankan bahwa pengawasan pemilu tidak boleh berhenti pada selesainya tahapan pesta demokrasi.
“Pemilu membutuhkan partisipasi aktif dan kontrol publik, baik dalam tahapan maupun pasca penyelenggaraan. Evaluasi ini menjadi bahan introspeksi agar demokrasi tidak hanya prosedural, tetapi memiliki nilai substantif,” jelas Marsaoly.

Ia juga menegaskan dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023), serta UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Astuti Usman, S.Ag., M.H., menyoroti beban berat penyelenggara dalam Pemilu 2024 yang digelar dua kali dalam setahun.
“Penyelenggara tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi Bawaslu, KPU, DKPP, aparat hukum, serta masyarakat sipil adalah kunci untuk menjaga demokrasi tetap sehat. Tanpa itu, sulit bicara integritas pemilu,” tegas Astuti.

Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini, kerja penyelenggara pemilu masih berhadapan dengan sengketa hukum, bahkan setelah pemilu usai. “Evaluasi ini diharapkan melahirkan rekomendasi untuk memperkuat keadilan pemilu, khususnya menjelang 2029,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa pemilu adalah instrumen kedaulatan rakyat.
“Penyelenggaraan pemilu bukan hanya urusan penyelenggara, tetapi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Evaluasi ini penting untuk memperbaiki kekurangan, agar pemilu benar-benar menghadirkan kedaulatan rakyat, bukan sekadar rutinitas prosedural,” ujar Wattimena.

Narasumber kegiatan ini terdiri dari Anggota Komisi II DPR RI, Koordinator Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Anggota KPU Provinsi Maluku, pemantau pemilu, dan akademisi dari UIN Ambon.

Sementara itu, peserta berasal dari partai politik peserta Pemilu 2024, organisasi mahasiswa, LSM, OKP, mitra kerja Bawaslu Kota Ambon, hingga alumni Sekolah Kader Pengawasan Pemilu (SKPP).

Ketua Bawaslu Kota Ambon, Albert J. Talabessy, menegaskan bahwa forum ini adalah momentum membuka diri dan menerima masukan dari semua pihak.
“Banyak persoalan dalam Pemilu 2024 yang menjadi catatan bersama. Melalui kegiatan ini, kita berharap ada perubahan signifikan dalam strategi pengawasan, penindakan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa,” katanya.

Kegiatan yang dihadiri Ketua DPRD Kota Ambon, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Dandim 1504 Ambon, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Ketua KPU Kota Ambon, pimpinan OPD, dan para undangan lainnya ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat integritas pemilu di Maluku.

Evaluasi ini bukan sekadar menutup catatan Pemilu 2024, tetapi juga membuka lembaran baru menuju pemilu berikutnya. Dengan kolaborasi yang lebih solid, Bawaslu Kota Ambon berharap pengawasan ke depan tidak hanya menjaga jalannya pemilu, tetapi juga memastikan demokrasi hadir nyata bagi rakyat.