Ambon, indolensa.com – Polisi terus memburu pelaku di balik kasus pembunuhan sadis terhadap La Nasir (31), warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Korban ditemukan tak bernyawa di kawasan Gunung Batu pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIT dengan tujuh luka bacok di bagian leher, kepala, hingga tangan. Tragisnya, beberapa jam sebelum ditemukan tewas, tepat pukul 02.02 WIT, korban masih sempat menghubungi keluarganya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kompol Androyuan Elim, S.I.K., M.H., saat diwawancarai indolensa.com di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025), menegaskan bahwa perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah resmi dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
“Untuk kasus ini, sudah berada di tahap penyidikan. Kami sudah memeriksa 12 saksi. Ada tambahan 4 saksi lain yang sudah kami panggil dua kali, tapi tidak hadir tanpa alasan jelas,” tegas Elim.
Elim mengakui, keberadaan salah satu saksi sudah terdeteksi di suatu daerah, namun tidak dapat dipublikasikan untuk kepentingan penyelidikan.
Menurut Kasat Reskrim, arah penyelidikan sejauh ini mengerucut pada empat saksi yang masih dicari.
“Apakah mereka saksi kunci atau pelaku utama, akan ditentukan setelah kami berhasil memeriksa mereka. Semua bergantung pada hasil keterangan yang kami peroleh,” katanya.
Pihak keluarga korban sebelumnya melayangkan keluhan soal lambatnya perkembangan kasus. Menanggapi hal itu, Kompol Elim menegaskan Polresta akan memperkuat komunikasi dengan keluarga pelapor.
“Kami terbuka menerima masukan dari masyarakat. Komunikasi dan informasi dengan pihak keluarga pasti akan kami tingkatkan. Kami paham keluarga butuh kepastian,” ujarnya.
Elim juga meminta dukungan publik. “Kami mohon doa dari keluarga dan masyarakat agar pencarian saksi kunci segera berhasil, sehingga kasus ini bisa cepat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kasus pembunuhan La Nasir menjadi perhatian publik Maluku Tengah. Di tengah kekhawatiran masyarakat, aparat penegak hukum dituntut bekerja cepat, transparan, dan profesional, agar keadilan bagi keluarga korban benar-benar terwujud.
