Kabauw Menggugat: Tim Hukum Ultimatum Polda Maluku Tuntaskan Kasus Penembakan

Ambon, indolensa.com – Suasana di Maluku kembali memanas setelah Tim Hukum Samasuru Kabauw mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak Polda Maluku segera mengambil alih dan menuntaskan sejumlah kasus kekerasan yang menimpa warga Kabauw. Mulai dari kecelakaan lalu lintas (lakalantas), penganiayaan, hingga penembakan yang berujung korban jiwa, dinilai telah lama terabaikan tanpa proses hukum yang jelas.

Dalam rilis yang ditandatangani oleh Hamka Karepesina, SH, MH, bersama empat pengacara lainnya, desakan ini diarahkan langsung kepada Kapolda Maluku. Mereka menilai, aparat kepolisian di tingkat Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease terkesan menutup-nutupi fakta serta gagal memberi transparansi kepada publik.

“Patut diduga, proses hukum sengaja ditutup-tutupi. Hingga kini hasil penyelidikan lakalantas 1 April 2025 tidak pernah dipublikasikan. Akibatnya, konflik terus terjadi tanpa ada penyelesaian hukum yang adil,” tegas Tim Hukum dalam keterangan resminya.

Tidak hanya itu, tim hukum juga menyoroti rentetan kasus kekerasan yang dialami warga Kabauw. Mulai dari penganiayaan terhadap sopir angkot Aji Karepesina di Pasar Mardika (14 April 2025), penganiayaan terhadap Ade Irma Karamah Pattimahu bersama keluarga (27 Mei 2025), hingga penyerangan terhadap warga Kabauw di Pelabuhan Fery Wainana (9 September 2025) yang bahkan melibatkan seorang balita berusia 2 tahun sebagai korban.

Kasus penembakan juga menjadi sorotan serius. Tercatat, beberapa nama korban hingga kini masih menjalani perawatan intensif, bahkan ada yang meninggal dunia. Di antaranya Ismail Karepesina, seorang siswa SMP Negeri 26 Malteng, yang ditembak sepulang sekolah; Abdu Latif alias Bandung; serta Sarifat Pattiasina alias Cai, yang akhirnya meninggal akibat luka tembak.

“Aksi penyerangan, penembakan, dan pembunuhan dengan senjata api adalah tindak pidana berat. Harus segera ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas mereka.

Selain mendesak penangkapan para pelaku dalam kurun waktu 3×24 jam, tim hukum juga meminta Polda Maluku melakukan razia besar-besaran terhadap senjata api ilegal di Negeri Kailolo. Mereka menilai, senjata-senjata itu kerap digunakan untuk melukai bahkan menghilangkan nyawa warga sipil yang tak bersalah.

Lebih jauh, tim hukum menegaskan, bila desakan ini tidak diindahkan, maka seruan perdamaian tidak lagi relevan.

“STOP menyerukan perdamaian kosong kepada masyarakat Kabauw. Karena patut diduga, aparat justru sengaja memelihara konflik dengan membiarkan pelaku kriminal terus berkeliaran,” pungkas mereka.

Rilis ini menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum. Publik kini menunggu respon Polda Maluku, apakah tuntutan tegas dari Kabauw akan dijawab dengan langkah hukum nyata, atau justru kembali tenggelam dalam diam yang berisiko memperpanjang konflik sosial.