Tulungagung,–Kebijakan MAN 2 Tulungagung yang mewajibkan media online terdaftar di Dewan Pers dan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) untuk bekerja sama dalam publikasi kegiatan dan prestasi sekolah telah menuai kecaman dari kalangan media online di Tulungagung. Kebijakan ini dinilai diskriminatif dan membatasi kesempatan media online untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Pernyataan Humas MAN 2 Tulungagung yang menyebut media online yang belum terdaftar di Dewan Pers dan belum memiliki sertifikat UKW sebagai “abal-abal” telah memicu kemarahan di kalangan media online. Mereka merasa bahwa pernyataan tersebut tidak hanya merendahkan martabat media online, tetapi juga menunjukkan ketidakmengertian terhadap dinamika jurnalisme online.
Kebijakan ini berpotensi berdampak signifikan pada kerja sama antara media online dan MAN 2 Tulungagung. Dengan tidak adanya kerja sama, penyebaran informasi dan publikasi tentang kegiatan dan prestasi sekolah dapat terganggu. Hal ini dapat mempengaruhi citra sekolah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut.
Banyak media online di Tulungagung berharap agar MAN 2 Tulungagung dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan membuka kesempatan yang lebih luas bagi media online untuk bekerja sama dalam publikasi kegiatan dan prestasi sekolah. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap tentang sekolah.(Hari)
