Jakarta, Indolensa – Aparat Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus kekerasan berat sekaligus penelantaran terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu dini hari (11/6/2025).
Ketika ditemukan, tubuh mungil AMK tergeletak lemah di atas kardus, penuh luka bakar, memar, patah tulang, serta tanda-tanda malnutrisi. Ia segera dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapat perawatan darurat.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. AMK ternyata kerap disiksa oleh EF alias YA (40), pria yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Metode penyiksaan yang dilakukan sangat keji: dipukul, dibanting, disiram bensin dan dibakar di sawah, dipukul dengan kayu hingga patah tulang, bahkan disiram air panas. Ironisnya, ibu kandung korban, SNK (42), disebut mengetahui perlakuan tersebut dan setuju meninggalkan anaknya di Jakarta.
Dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, AMK dengan suara lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.” Pengakuan itu diperkuat keterangan saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.
Direktur Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, memastikan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Ini bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi,” tegas Brigjen Nurul di Jakarta, Selasa (10/9/2025).
Polisi menjerat EF alias YA dan SNK dengan Pasal 76B jo 77B serta Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ditambah Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Brigjen Nurul menekankan bahwa kekerasan terhadap anak sering kali justru terjadi di rumah sendiri. “Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat lebih peka, peduli, dan berani melapor bila melihat dugaan kekerasan anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” ujarnya.
Sebagai langkah preventif, Polri membagikan imbauan kepada masyarakat:
- Waspada terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak di lingkungan sekitar.
- Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.
- Segera laporkan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA, hotline SAPA 129, atau Tepsa Kemensos 1500771 bila ada dugaan kekerasan.
- Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah dan masyarakat.
- Dukung pemulihan korban dengan memberikan rasa aman tanpa menyalahkan anak.
Kasus AMK menjadi alarm keras bahwa kekerasan anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di tangan orang terdekat. Polri menegaskan akan memperkuat perlindungan anak melalui sinergi bersama masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.
