Ambon, Indolensa – Pelarian panjang buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Guwen Salhuteru (GS), akhirnya terhenti. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati Papua Barat berhasil menangkap GS di Kecamatan Warmare, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Selasa (26/8/2025).
GS, karyawan swasta asal Ambon, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan ruas Jalan Rambatu–Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2018. Proyek dengan nilai kontrak Rp31 miliar itu diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Kepala Kejati Maluku Nomor: PRINT-714/Q.1/Fd.2/10/2023 tertanggal 23 Oktober 2023. GS kemudian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan hingga akhirnya berhasil diamankan.
“Atas permintaan Penyidik Kejati Maluku kepada Satgas SIRI Kejagung dan Intelijen Kejati Papua Barat, tersangka Guwen Salhuteru berhasil ditangkap dan diamankan,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H.
Saat ditangkap, GS bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Dengan pengawalan ketat, ia langsung diterbangkan dari Manokwari menuju Ambon melalui Sorong. Pada Rabu (27/8/2025), GS tiba di Bandara Internasional Pattimura Ambon dan kemudian digiring ke Kejati Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah diamankan, kami akan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya menahan yang bersangkutan di Lapas Perempuan Klas III Ambon,” ujar Agustinus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Jaksa Agung telah meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna memastikan pelaksanaan eksekusi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Anang juga mengingatkan, Kejaksaan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menghindar dari proses hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Kami mengimbau seluruh DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
