Ambon, Indolensa – Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar seminar ilmiah memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80 dengan tema “Optimalisasi Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara”. Seminar ini digelar untuk memperkenalkan serta menyerap aspirasi publik terkait penerapan mekanisme DPA dalam sistem hukum Indonesia.
Ketua Panitia Yunardi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa forum ini penting karena DPA telah terbukti efektif di sejumlah negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura.
“Melalui seminar ini, kami ingin menampung pendapat dan saran dari seluruh audiens. DPA perlu diseminarkan dan disosialisasikan agar lebih dikenal, serta bisa dikaji dari perspektif akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, substansi DPA sejatinya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Bahkan, konsep ini juga sudah masuk dalam pembahasan RUU KUHAP di DPR RI.
Perwakilan Kejati Maluku menekankan bahwa saat ini terjadi pergeseran paradigma dalam penegakan hukum. “Penegakan hukum tidak lagi semata mengedepankan pemenjaraan, tetapi lebih menitikberatkan pada pendekatan restoratif. Salah satunya adalah mengoptimalkan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara,” jelasnya.
Seminar yang menghadirkan narasumber dari kalangan praktisi dan akademisi ini diharapkan menjadi ruang lahirnya gagasan segar dalam upaya pemberantasan korupsi serta pemulihan kerugian negara. Selain seminar ilmiah, Kejaksaan Tinggi Maluku juga menyiapkan berbagai rangkaian kegiatan lain dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-80.
