SURABAYA, 23 Agustus 2025 – Aksi damai warga negara yang sempat dihalangi Ormas tertentu memicu peringatan keras dari Gus Har, Ketua Pelaksana aksi.
Gus Har menegaskan, “Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai dijamin konstitusi! Siapa pun yang mencoba menghalangi, termasuk Ormas, akan kami laporkan dan proses sesuai hukum tanpa kompromi!”
Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Sedangkan UU No. 9 Tahun 1998 Pasal 19 dan KUHP Pasal 280 & 170 menegaskan bahwa penghalangan atau kekerasan terhadap aksi damai merupakan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan (UU No. 9/1998 Pasal 19) dan pidana penjara 1–5 tahun (KUHP Pasal 170). Aparat kepolisian wajib melindungi peserta aksi.
Gus Har menambahkan, aksi damai tetap berlangsung tertib dan sesuai prosedur pemberitahuan ke kepolisian, menegaskan bahwa warga negara tidak akan mundur dari hak konstitusional mereka.
KUTIPAN VIRAL:
“Kami tidak akan kompromi! Hak kami untuk bersuara dilindungi hukum, siapa pun yang menghalangi akan kami tindak!” – Gus Har
