Kejari SBB Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Gelap

Piru, Indolensa – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (15/8/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari SBB, dipimpin langsung Kajari SBB Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., didampingi Plh. Kasi BB, para Kepala Seksi lainnya, serta disaksikan jajaran Polres SBB dan Dinas Kesehatan Kabupaten SBB.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  1. Satu lipatan tisu putih berisi plastik bening kecil dengan penggalan benda bening jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram (perkara Mohlis Pattimura alias Moris).
  2. Satu unit HP Samsung SM8310E warna putih, di dalamnya disembunyikan gulungan tisu berisi sabu-sabu seberat 0,8 gram (perkara Sulaiman Talaohu alias Mantex).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-86/MK/KNL.1701/2025 tanggal 16 Juli 2025, berpedoman pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dari Barang Rampasan dan Barang Gratifikasi.

Kajari SBB menegaskan bahwa setiap barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah langkah nyata dalam menyelamatkan generasi muda.

“Pemusnahan ini adalah wujud tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum. Setiap gram narkotika yang kita musnahkan berarti satu langkah menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral dan kesehatan,” ujar Anto Widi Nugroho.