Merangin, Indo Lensa – Laporan Informasi (LI) yang mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang di SMAN 1 dan SMKN 1 Merangin, Provinsi Jambi, resmi difinalisasi dan siap dilaporkan ke aparat penegak hukum. Dokumen setebal puluhan halaman itu memuat detail modus, perhitungan nominal pungutan, dasar hukum pelanggaran, hingga rekomendasi langkah penindakan.
Timeline kasus, pada 8 Agustus 2025, Indo Lensa menerbitkan berita berjudul “Dugaan Pungli Hampir Rp 1 Miliar di SMAN 1 Merangin”. Berita mengungkap iuran komite wajib Rp 85.000 per bulan per siswa dan pungutan seragam Rp 1,95 juta untuk siswa baru. Perhitungan kasar menunjukkan indikasi pungutan hampir Rp 1 miliar dalam setahun.
Di hari yang sama berbeda waktu, terbit berita lanjutan “SMAN 1 Merangin: Kepsek Bungkam, Dugaan Pungli Kian Dalam, APH Diminta Turun Tangan”. Berita ini mengungkap bungkamnya Kepala SMAN 1 Merangin atas klarifikasi yang dilayangkan sehari sebelumnya, memperkuat indikasi minimnya transparansi.
Pada 9 Agustus 2025, Indo Lensa mempublikasikan temuan di SMKN 1 Merangin dengan judul “Miliaran Rupiah BOS Mengalir, SMKN 1 Merangin Diduga Masih Jalankan Pungli”. Dugaan iuran komite Rp 50.000 per bulan per siswa dan pungutan seragam Rp 1,95 juta menghasilkan indikasi pungutan sekitar Rp 630 juta per tahun, ditambah potensi ratusan juta dari seragam.
Kemudian Redaksi Indo Lensa merampungkan Laporan Informasi lengkap untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Temuan nominal di SMAN 1 Merangin, iuran komite lebih kurang Rp 85.000 per bulan kali jumlah siswa sekitar 950 pada tahun 2024 kali 12 bulan, menghasilkan lebih dari Rp 900 juta lebih atau hampir Rp 1 miliar per tahun. Kemudian pungutan seragam siswa baru sekitar Rp 1,95 juta kali estimasi ratusan siswa baru, menghasilkan ratusan juta rupiah.
Temuan nominal di SMKN 1 Merangin, iuran komite lebih kurang Rp 50.000 per bulan kali jumlah siswa 1.053 pada tahun 2024 kali 12 bulan, menghasilkan sekitar Rp 630 juta per tahun. Kemudian pungutan seragam siswa baru sekitar Rp 1,95 juta kali estimasi lebih kurang 300 siswa baru, menghasilkan sekitar Rp 500 juta.
Laporan Informasi memaparkan bahwa praktik pungutan ini melanggar Permendikbudristek Nomor 75 Tahun 2016 (larangan pungutan wajib oleh komite sekolah), Perpres Nomor 87 Tahun 2016 (definisi pungli), serta memenuhi unsur UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (tindak pidana korupsi). Jika terbukti, dapat dijerat Pasal 368 KUHP (pemerasan) dan Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang).
Sikap kepala sekolah dari kedua institusi ini tidak memberikan klarifikasi saat dimintai tanggapan. Diamnya pihak sekolah dinilai sebagai indikasi minimnya transparansi dan kemungkinan adanya upaya menutupi fakta.
Dalam Laporan Informasi, Indo Lensa merekomendasikan agar pihak penegak hukum melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada kepala sekolah, bendahara, ketua komite, dan perwakilan wali murid, lalu menggelar audit aliran dana dengan melibatkan auditor independen, kemudian berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli untuk melakukan OTT jika praktik masih berlangsung, kemudian menindak tegas dan memberikan efek jera, termasuk pemecatan dari jabatan bagi PNS yang terlibat.
Laporan Informasi itu disusun agar kasus tersebut tidak bisa diabaikan. Semua bukti yang sudah disiapkan agar saat masuk ke meja hukum kasus tersebut benar-benar diproses, bukan berhenti di meja administrasi.
(Red.)






