Kejati Maluku Bentuk Agen Perubahan di Dua SMA Ambon, Tekan Bullying dan Penyalahgunaan Medsos

Ambon, Indolensa – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) membentuk Agen of Change di dua sekolah menengah atas di Kota Ambon, yakni SMA Kristen YPKPM dan SMA Kristen Rehoboth, Selasa (5/8/2025). Kegiatan edukatif ini digelar sebagai bagian dari upaya preventif terhadap maraknya aksi perundungan (bullying) dan penyalahgunaan media sosial di kalangan pelajar.

Tim JMS yang dipimpin oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., menggandeng dua narasumber utama, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H., dalam penyuluhan hukum yang menyasar pelajar dan guru di masing-masing sekolah.

Di SMA Kristen YPKPM Ambon, yang terletak di Jl. Diponegoro, Kecamatan Sirimau, para siswa disambut dengan materi hukum aktual seputar cyberbullying, kekerasan verbal dan non-verbal, serta dampak hukum dari penyalahgunaan teknologi komunikasi digital.

Kepala Sekolah Donald Wolter Dias, S.Hut, dalam sambutannya, menyambut baik kehadiran Tim JMS dan berharap kegiatan ini mampu memperkuat program pencegahan bullying yang tengah dijalankan pihak sekolah.

“Kami berterima kasih kepada Kejati Maluku atas kolaborasi ini. Semoga bekal hukum yang diberikan dapat memperkuat benteng moral siswa kami,” ujar Dias.

Kasi Penkum Ardy menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk hadir langsung di tengah masyarakat, terutama di lingkungan pendidikan, guna membangun kesadaran hukum sejak dini.

“Kami ingin pelajar bukan hanya mengenal hukum, tapi juga bijak bersosial media dan menjauhi perbuatan yang dapat merugikan masa depan mereka,” jelas Ardy.

Dalam sesi interaktif, para siswa diajak menyimak kasus-kasus nyata yang melibatkan pelajar sebagai pelaku maupun korban tindak pidana, seperti perundungan, pencemaran nama baik di media sosial, dan pelanggaran UU ITE. Sesi tersebut membangkitkan antusiasme siswa yang aktif bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.

Tak hanya itu, permainan edukatif berbasis spinning wheel disiapkan untuk mengenalkan jenis-jenis kasus hukum seperti korupsi, TPPO, KDRT, narkoba, hingga penganiayaan dengan pesan utama: “Kenali hukum, jauhi hukuman.”

Usai kegiatan di YPKPM, Tim JMS melanjutkan penyuluhan ke SMA Kristen Rehoboth Ambon di Jl. DR. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe. Kepala Sekolah Salomina Patty, S.PAK., M.Si dan jajaran guru turut hadir menyambut kegiatan ini.

Dalam sesi tersebut, Tim JMS mengajak pengurus OSIS dan tim pencegahan bullying di sekolah untuk aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku perundungan, baik di lingkungan fisik sekolah maupun di grup WhatsApp pelajar yang kerap menjadi medium penyalahgunaan media sosial.

“Kami ingin membentuk pelajar-pelajar yang sadar hukum, menjadi agen perubahan di lingkungannya, dan mampu menularkan semangat anti-kekerasan,” kata salah satu narasumber, Mourits Palijama.

Sebagai bentuk apresiasi, Kejati Maluku memberikan konsumsi dan cinderamata kepada para siswa dan guru, serta mengabadikan momen kebersamaan melalui sesi foto bersama.

Program Jaksa Masuk Sekolah yang kini bertransformasi sebagai ruang dialog hukum yang ramah anak, memberi warna baru dalam pendidikan karakter pelajar Indonesia. Kolaborasi antara institusi hukum dan pendidikan ini layak diperluas ke lebih banyak sekolah di daerah.