Jakarta, Indolensa — Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada politisi PDIP Hasto Kristiyanto terus menuai sorotan. Kali ini, pakar hukum tata negara dan mantan Cawapres RI, Prof. Mahfud MD, turut angkat suara. Ia menilai langkah itu menjadi bukti kuat bahwa jeritan publik soal politisasi hukum tidak bisa lagi diabaikan.
“Jeritan hati masyarakat dan opini publik, serta public common sense, ternyata benar. Kasus yang menimpa Hasto dan Tom sangat kental nuansa politiknya. Ini tidak boleh diulangi lagi,” tegas Mahfud melalui kanal resminya, Jumat (1/8).
Mahfud menyebut bahwa keputusan pemberian abolisi dan amnesti bukan sekadar tindakan administratif, melainkan respons terhadap rasa keadilan masyarakat.
“Kini, suara publik itu membuahkan hasil. Keduanya Tom Lembong dan Hasto harus dibebaskan,” katanya.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui dua surat pertimbangan dari Presiden Prabowo. Surat pertama berisi permohonan amnesti untuk 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto, dan surat kedua adalah abolisi untuk satu nama: Tom Lembong.
Abolisi vs Amnesti, Apa Bedanya?
Menurut Mahfud, abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang sebelum putusan pengadilan. Hal ini diterapkan pada Tom Lembong. Sedangkan amnesti adalah penghapusan akibat hukum dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap seperti dalam kasus Hasto.
“Secara praktis, hasilnya sama. Keduanya harus bebas,” ujarnya lugas.
Mahfud juga mengingatkan agar hukum tidak lagi dijadikan instrumen kekuasaan. “Ini momen penting agar kita menjadikan hukum sebagai hukum, bukan pesanan politik,” tambahnya.
Langkah Prabowo Dinilai Strategis dan Rekonsiliatif
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, membenarkan bahwa dirinya adalah pengusul pertama abolisi dan amnesti kepada Presiden. Ia menyebut langkah itu diambil dalam semangat rekonsiliasi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
“Pertimbangan utama adalah menjaga persatuan dan menciptakan kondusivitas nasional,” ujar Supratman saat konferensi pers di Senayan, Kamis (31/7).
Supratman menekankan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini juga merupakan bagian dari upaya merajut persaudaraan lintas kekuatan politik.
Pesan Mahfud: Hukum Jangan Diintervensi Politik
Dalam pernyataannya, Mahfud juga memberikan apresiasi kepada berbagai elemen sipil, akademisi, hingga para pembentuk opini publik yang terus menyerukan keadilan.
“Selamat untuk Mas Hasto dan Mas Tom. Ini juga kemenangan bagi masyarakat sipil. Mari kita doakan Presiden Prabowo terus punya semangat menjadikan Indonesia sebagai negara hukum sejati,” pungkas Mahfud.
Kini, masyarakat tinggal menunggu Keputusan Presiden resmi yang akan mengakhiri proses hukum terhadap dua nama yang sempat menjadi simbol kontroversi antara hukum dan politik di tanah air.
