Ambon, Indolensa – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku menindak tegas puluhan pengendara dalam Operasi Patuh Salawaku 2025 yang digelar Jumat malam, 25 Juli 2025, di kawasan Jalan Dr. Sitanala, Kampung Waringin, Kota Ambon. Dalam operasi ini, sebanyak 57 pelanggar lalu lintas dikenai sanksi tilang, dengan mayoritas pelanggaran terjadi pada pengendara sepeda motor.
Operasi ini difokuskan pada tujuh pelanggaran prioritas yang selama ini menjadi penyebab dominan kecelakaan lalu lintas, yaitu:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman
- Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas
- Melebihi batas kecepatan
Berbeda dari razia konvensional, metode yang digunakan kali ini adalah penindakan kasat mata, di mana petugas hanya menghentikan pengendara yang terlihat jelas melanggar aturan.
“Kami tidak melakukan pemeriksaan surat-surat secara acak. Fokus kami adalah pelanggaran yang secara nyata bisa mengancam keselamatan,” jelas Kasatgas Gakkum Operasi Patuh, mewakili Dirlantas Polda Maluku, Kombes Pol Yudi Kristanto, S.I.K.
Dari total pelanggaran yang ditindak, 38 dilakukan oleh pengendara roda dua (R2) dan 19 oleh roda empat (R4). Tidak memakai helm dan sabuk pengaman tercatat sebagai jenis pelanggaran terbanyak di lapangan.
Petugas menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya saat berkendara.
“Kami imbau masyarakat taat aturan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas. Operasi ini bukan sekadar tilang, tapi bagian dari upaya menyelamatkan nyawa,” pungkasnya.
Operasi Patuh Salawaku akan berlangsung selama dua pekan ke depan dan menyasar titik-titik rawan pelanggaran serta kecelakaan di wilayah hukum Polda Maluku.
